Pengadilan Negri Curup menyimpulkan bahwa para Terdakwa telah terbukti
secara sah dan meyakinkan telah metakukan tindak pidana sebagaimana yang
dakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negsri Curup dalam
Putusannya
telah
mempertimbangkan.
selain
kepastian
hukum. juga
mempertimbangkan manfaat pemidanaan dan rasa keadilan baik bagi, korban dan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan Penuntut Umum
keluarganya maupun rasa keadilan masyarakat luas, sehingga Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Curup, telah berkeyakinan bahwa Terdakwa I : ZAINAL. Als
ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan
selanjutnya
menjatuhkan hukuman sebagaimana tertuang dalam
AmarPutusannya Nomor: 116/Pid.Sus/2016/PN Crp, tanggal 29 September 2016;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding berkeslmpulan bahwa
keseiuruhan pertimbangan dan amar Putusan Pengadilan Negeri Curup tersebut
telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi
Bengkulu menyatakan sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Curup
aquo, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Curup, Nomor: 116/Pid.Sus/2016/PN
Crp, tanggal, 29 September 2016, atas nama Terdakwa I : ZAINAL, Als ZAINAL
Als BOS Bin ZAKARIA, yang dimintakan banding tersebut, patut untuk dikuatkan
untuk seluruhnya dan selunjh pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Curup tersebut, akan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim banding
pada Pengadilan Tinggi Bengkulu;
Menimbang. bahwa karena Terdakwa I : ZAINAL Als ZAINAL Ais BOS Bin
ZAKARIA di tahan, tidak ada alasan Terdakwa I: ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin
ZAKARIA di keluarkan dari tahanan maka Terdakwa akan di perintahkan supaya
tetap di tahan;
Menimbang, bahwa karena Putusan Pengadilan Negeri Cunjp dikuatkan
untuk seluruhnya, maka Terdakwa I: ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA,
akan dibebani untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan;
Mengingat Ketentuan-ketentuan Hukum dalam KUHAP. Pasal, 340 KUHP
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 81 ayat (1) UU Rl N0.35 TAhun 2014
Tentang Perubahan Atas UU No.23 TAhun 2002 Jo Pasal 76 D, UU RI No.35
Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Rl No.23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP, dan ketentuan-ketentuan
hukum lain yang bersangkutan;
Hal 38clari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/20l6/PT.BGL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents