MENG ADILI
1.Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa !, ZAINAL Als
2AINAL Als BOS Bin ZAKARtA;
2. Menguatkan Putusan Pengadllan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN
curup, tanggal, 29 September 2016, yang dimintakan banding tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa I ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA tetap
berada dalam tahanan;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I : ZAINAL Als ZAINAL Als
BOS Bin ZAKARIA dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding
sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim banding Pengadilan
Tinggi Bengkulu, pada hari, Selasa, tanggal 22 November 2016 oleh kami
H.WAHJONO, SH.MHum, sebagai Ketua Majelis, ADI DACHROWl, SA, SH.MH
dan KUSNAWI MUKHLIS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 20 Oktober
2016 Nomor: 62/Pen.Pld.Sus/2016/PT.Bgl untuk memeriksa dan mengadill perkara
ini pada tingkat banding dan Putusan pada hari Selasa tanggal 29 November 2016
diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut
dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh,
JAMALUDIN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri
oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya;
anggota,
T-r.p
T-T-P
smADI DACHROWl SA. SH.MH
i oofi
HAKIM KETUA MAJELIS,
^
H. WAHJONO. SH.MHum
•P
KUSNAWI MUKHLIS. SH.
pi
Kepeatlngan
Wai^Panit«r«
PANITERA PENGGANTI
Tinggi Beaglnilu
•P
JAMALUDIN. SH
Hal 39dari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents