MENG ADILI 1.Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa !, ZAINAL Als 2AINAL Als BOS Bin ZAKARtA; 2. Menguatkan Putusan Pengadllan Negeri Curup Nomor : 116/Pid.Sus/2016/PN curup, tanggal, 29 September 2016, yang dimintakan banding tersebut; 3. Memerintahkan Terdakwa I ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA tetap berada dalam tahanan; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I : ZAINAL Als ZAINAL Als BOS Bin ZAKARIA dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); Demikianlah diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim banding Pengadilan Tinggi Bengkulu, pada hari, Selasa, tanggal 22 November 2016 oleh kami H.WAHJONO, SH.MHum, sebagai Ketua Majelis, ADI DACHROWl, SA, SH.MH dan KUSNAWI MUKHLIS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu tanggal 20 Oktober 2016 Nomor: 62/Pen.Pld.Sus/2016/PT.Bgl untuk memeriksa dan mengadill perkara ini pada tingkat banding dan Putusan pada hari Selasa tanggal 29 November 2016 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh hakim-hakim anggota tersebut dan dibantu oleh, JAMALUDIN, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya; anggota, T-r.p T-T-P smADI DACHROWl SA. SH.MH i oofi HAKIM KETUA MAJELIS, ^ H. WAHJONO. SH.MHum •P KUSNAWI MUKHLIS. SH. pi Kepeatlngan Wai^Panit«r« PANITERA PENGGANTI Tinggi Beaglnilu •P JAMALUDIN. SH Hal 39dari 39 hal Put.No.62/Pid.Sus/2016/PT.BGL

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents