celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam
kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai
klimaks membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh
korban, kemudian saksi anak Erik Gustiawan alias Erik bin Anwar (anak 6 dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban,
kemudian saksi anak Sulaiman Syah alias Eman bin Samsul (anak 7 dalam
penuntutan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
dengan gerakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
membuang sperma di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubt-il". korban,
kemudian saksi Firmansyah (belum tertangkap) mendekati korban dan
membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat kelaminnya
ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan membuang sperma
di luar alat kelamin korban di sekitar samping tubuh korban, kemudian saksi
anak Muhammad Jafar Efendi alias Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam
l^tan terpisah) mendekati korban dan membuka celananya kemudian
jrjongkok memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban
;rakan maju mundur dan kemudian setelah mencapai klimaks
sperma di mulut korban, lalu setelah saksi anak Muhammad Jafar
(^li^s Jafar bin Badarudin alias Sadar (dalam penuntutan terpisah) dan
^^T^f^dakwa serta para saksi anak telah selesai memperkosa korban secara
)ergantian kemudian (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA berkata
kepada Para Terdakwa lainnya dan para saksi anak serta anak "Kita pakai lagi"
sambil (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA kembali mendekati
korban dan membuka celananya kemudian sambil berjongkok memasukkan alat
kelaminnya ke dalam kelamin korban dengan gerakan maju mundur dan setelah
mencapai klimaks (Terdakwa 1) ZAINAL alias BOS bin ZAKARIA membuang
sperma di luar aiat kelamin korban di sekitar paha korban, kemudian saksi anak
Dahlan alias Jarot bin ZAINAL Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah)
memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus atau dubur korban dengan
gerakan maju mundur dan setelah mencapai klimaks saksi anak Dahlan alias
Jarot bin ZAINAL Arifin (anak 1 dalam penuntutan terpisah) mengeluarkan
sperma di sekitar pantat korban lalu kemudian dilanjutkan oleh saksi anak Dedi
Hendra Muda alias Edit bin Armanudin (anak 2 dalam penuntutan terpisah) lalu
Hal. 8 dari 45 hal. Put. No. 257 K/PID.SUS/2017
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents