mematikan sekring (MCB) listrik yang terletak di luar rumah, tepatnya di
depan pintu rumah yang menyebabkan seluruh lampu di rumah tersebut mati
dan suasana rumah tersebut menjadi gelap hingga pada akhirnya terjadi
peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan adanya sahutan darl korban Sri Roswati
yang didengar oleh terdakwa saat mengucapkan salam di depan pintu
rumah
saksi
Widodo,
seharusnya
terdakwa
dapat
segera
pergi
meninggalkan rumah korban ataupun menanyakan keberadaan saksi
Widodo, akan tetapi terdakwa justru mematikan MCB/sekring listrik rumah
saksi Widodo. lalu memaksa masuk ke dalam rumah dengan cara
mendobrak pintu depan sebanyak 2-3 kali sampai pintu tersebut rusak dan
terbuka paksa, sehingga terdakwa dapat masuk ke dalam rumah dan
menusuk para korban dengan pisau yang di bawanya ;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dalam memberikan
keterangannya mengatakan bahwa sebelum terdakwa hendak menusuk
korban Sri Roswati. korban tersebut lari ke pojok kamar sambil membawa
handphone yang menurut asumsi terdakwa, korban Sri Roswati hendak
menelpon saksi Widodo. dengan demikian maka Majelis Hakim
berkeyakinan bahwa terdakwa memang sudah dan awal mengetahui apabila
saksi Widodo memang tidak berada di dalam rumah ;
Menimbang, bahwa selain Itu, menurut keterangan terdakwa, setelah
menusuk korban Sri Roswati. korban Amelia dan saksi Alvian dengan pisau,
kemudian terdakwa langsung memasukkan pisau tersebut ke dalam tas
dengan alasan agar darah para korban yang menempel di pisau tidak
tercecer di lantai dan kemudian terdakwa mencari saksi Widodo ke sekeliling
rumah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim meragukan keterangan terdakwa
yang menerangkan bahwa setelah menusuk para korban lalu terdakwa
mencari saksi Widodo ke sekeliling rumah, karena sebenarnya dari awal
terdakwa sudah mengetahui apabila saksi Widodo tidak ada di rumah, oleh
sebab itulah maka terdakwa langsung memasukkan pisau yang digunakan
untuk menusuk para kortDan ke dalam tas. karena apabila terdakwa memang
berasumsi bahwa saksi Widodo ada di dalam rumah korban. maka pisau
tersebut tidak akan terdakwa masukkan ke dalam tas karena khawatir saksi
Widodo juga akan muncul dan melakukan periawanan ;
71
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents