dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu apakah dari perbuatan terdakwa diperoleh hal- hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan, hal mana majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut: Hal-hal yang memberatkan: - Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat ; - Keluarga para korban tidak memaafkan perbuatan terdakwa ; - Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap para korban yang tidak mempunyai kesalahan apapun terhadap terdakwa ; - Terdakwa melakukan perbuatannya secara sadis ; - Terdakwa melakukan perbuatannya di depan korban Alvian, sehingga menimbulkan trauma yang mendalam terhadap korban Alvian ; - Korban Alvian menjadi kehilangan sosok seorang ibu yang masih sangat dibutuhkan dalam tumbuh kembangnya ; - Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam terhadap keluarga para korban; Menimbang, bahwa selanjutnya dari perbuatan terdakwa tersebut, Majelis tidak memperoleh satu pun hal yang dapat meringankan bagi diri terdakwa, oleh karenanya pula Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan yang diajukan terdakwa yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dan sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa sebagaimana tuntutan penuntut umum yaitu menjatuhkan pidana mati; Menimbang, bahwa Hakim Anggota \ yaitu EVA. M.T. PASARIBU, SH memiliki pendapat yang berbeda dengan mengajukan disenting opinion sepanjang mengenai strafmacht atau hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, karena penjatuhan hukuman mati sekalipun masih merupakan alternatif dalam hukum positrf di Negara Republik Indonesia, akan tetapi sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka kita harus menghargai nyawa sesama manusia, karena baik hidup maupun matinya manusia ada di tangan Tuhan, bukan ditangan manusia ; 80

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents