% •. PETIKAN PUTUSAN NOMOR: 149/Pid.B/2015/PN.Pwk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : Nama Lengkap : MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Alias VERY Bin UNTUNG SUJADI Tempat lahir Umur/Tgl. Lahir Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan ; Indonesia Tempat tinggal ; Kp. Jagalan Rt. 007/002, Desa Kutoharjo Agama Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal : Islam Pekerjaan — ; Kendal : 23 Tahun/13 September 1992 Karyawan PT Sumi Rubber Indonesia Dunlop Terdakwa ditangkap penyidik tanggal 15 Februari 2015 ; Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh; 1. Penyidik, sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan tanggal 7 Maret 2015; 2. Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 8 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015; 3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri,, sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ; 4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri,, sejak tanggal 17 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ; 5. Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015; 6. Hakim Pengadilan Negeri. sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 ; 7. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 September 2015 ; 8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 27 September 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015 ; — Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasihat hukum yaitu DULNASIR, SH., MH berdasarkan penunjukan Majelis Hakim sesuai dengan Penetapan Nomor : 149/Pen.Pid/2015/PN. Pwk tanggal 7 Juli 2015; — Pengadilan Negeri tersebut; — Menimbang dan seterusnya; Mengingat dan memperhatikan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents