mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bandung
tersebut;
Memperhatikan Memori Kasasi tanggal 10 Desember 2015 dari Terdakwa
sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Purwakarta pada tanggal 10 Desember 2015;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut telah
diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Terdakwa pada tanggal 2 Desember
2015 dan Pemohon Kasasi/Terdakwa mengajukan pennohonan kasasi pada
^gal 3 Desember 2015 serta Memori Kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa
m diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Punwakarta pada tanggal
i^|esember 2015. dengan demikian pennohonan kasasi beserta dengan
Jl^l^n-alasan Pemohon Kasasi/Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu
dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi
dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut formal dapat diterima;
Menimbang. bahwa alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/
Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut hemat kami putusan pidana tersebut telah salah dan
keliru dalam penerapan hukum serta adanya kekhilafan Hakim, sehingga tidak
memenuhi rasa keadilan bagi diri Terdakwa dan keluarganya. Keberatan kami
terhadap putusan tersebut tidak terhadap seluruh Isi putusan dan pertimbanganpertimbangan hukumnya tetapi pada sebagian isi putusan dan sebagian
pertimbangan-pertimbangan hukumnya sebagaimana yang akan kami uraikan
secara rinci di bawah ini;
Bahwa alasan Pemohon Kasasi menurut hemat kami sangat beralasan
menurut ketentuan hukum, alasan tersebut merupakan prinsip hukum dimana
setiap orang berhak untuk hidup sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi Bandung yang telah menguatkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Purwakarta telah bertentangan dengan HAM. Dalam hal Ini
Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH dalam mengajukan
Permohonan Kasasi sangat kuat relevansinya dengan ketentuan hukum yang
telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana untuk mengajukan upaya hukum biasa
harus terdapat salah satu dari tiga hal pokok yaitu:
Hal. 16 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents