sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Panetapan Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Bandung tanggal 28 Oktober 2015 Nomor 304/Pen/Pid72015/PT.BDG.
untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, dan putusan
tersebut diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum
pada hari Senin, tanggal 16 Nopember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis,
dengan dihadiri oleii Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh
NENOY
APRILOSANA, S.H. seiaku Panitera Pengganti pada pengadilan tinggi tersebut,
tanpa dihadiri oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.
Hakim Anggota
Hakim Ketua,
Ttd
Ttd
H. LEXSY MAMONTO S.H.,M.H.
JOHN PITER S.H.,M.H.
Hakim Anggota II,
Ttd
KAREL TUPPU, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd
KETUA
UNTUK DINAS
\D\IM TINGGI BANDUNG
NENOY APRILOSANA, S.H.
/SEKRETARIS
>U.b
^ITERA, ^
M.H.
121X1974121
Halaman 25 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents