Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor :RA/eR/08/ll/2015/Dokpol
tanggal 28 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurul Aida
Fathya SdF dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih
Bandung bertempat di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih
Bandung telah melakukan pemeriksaan bedah jenazah atas nama SRI
ROSWATI dengan kesimpulan sebagai berikut:
Pada pemeriksaan mayat perempuan berusia tiga puluh lima sampal dengan
empat puluh tahun yang dalam keadaan mengandung antara dua belas
hingga empat belas minggu ini, ditemukan lima buah luka terbuka pada
punggung akibat kekerasan tajam yang seluruhnya menembus rongga dada,
pada pemeriksaan dalam ditemukan darah pada rongga dada kiri dan kandung
jantung terpotongnya paru kiri, kandung jantung, batang nadi, di serai resapan
darah yang luas paru kiri yang kempis organ-organ lain tanpak pusat. menurut
sifat dan gambaran lukanya, luka diakibatkan senjata tajam bermata satu
dengan panjang minimal empat belas koma delapan sentimeter.
Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun dua
ribu lima belas pukui kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia
bagian barat.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 340
KUHP.
Subsidair
Bahwa
ia terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Als
VERY Bin UNTUNG SUJADI pada hari Minggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari
2015 bertempat di Kampung Pasir Kihiang Rt. 14 Rw.06 Desa Lebak Anyar
Kecamatan Pesawahan Kabupaten Punwakarta atau setidak-tidaknya disuatu
tempat lain yang masih temiasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Punwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunulian, perbuatan
mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada hari
sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 wib ketika terdakwa sedang
melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop sebagai
operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenai kesalahan didalam
perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol minuman di
V
6
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents