Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada
punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan
pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun
dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu
Indonesia bagian barat;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340
KUHP:
SUBSIDAIR:
Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
;Y bin UNTUNG SUJADI pada hari IVIinggu tanggal 15 Februri 2015 sekira
I 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari
bertempat di Kampung Pasir Kihiang RT. 14 RW. 06, Desa Lebak Anyar,
fecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu
tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, perbuatan mana
dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada
hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa
sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop
sebagai operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenai kesalahan
di dalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol
minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak mau terima
teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau
mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan dari saksi
WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan temgiang-ngiang atau
ingat terus di pikiran Terdakwa, lalu Terdakwa puiang dari tempat kerja
menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa
tiba di rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Purwakarta, Terdakwa
masih teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada
Terdakwa hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa
untuk mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi
peringatkan akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung,
selanjutnya Terdakwa mengganti baju seragam keija dengan pakaian biasa,
Terdakwa memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta
menyiapkan sebilah pisau yang Terdakwa masukan ke dalam tas slempang
wama hitam kemudian Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO
Hal. 5 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents