Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP yang memuat unsur-unsur sebagai berikut; 1. Barangsiapa; 2. Dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain; — Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dalam Pasal tersebut dan akan dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dl persidangan di bawah inl untuk membuktikan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum tersebut; 1. Unsur "Barangsiapa"; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa" adalah subyek hukum yaitu setiap orang pendukung hak dan kewajiban, sehat jasmani dan rohani yang terhadapnya dapat dikenai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan sebagai terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang timbul di pereidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksl dan pengakuan terdakwa sendiri, maka benar bahwa terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Alias VER Bin UNTUNG SUJADI yang identitasnya telah jelas dan sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan tersebut; Menimbang, bahwa selama di persidangan terdakwa selaiu dalam keadaan sehat dan dapat memberikan keterangan secara lancar serta tidak menunjukkan kelainan fisik maupun mental, sehingga Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang dapat melepas pertanggungjawaban pidana pada dirl terdakwa; Menimbang, bahwa berdasarkan uralan di atas, maka unsur "barang siapa"telah terpenuhi menurut hukum; 2, Unsur "Denaan senoaia dan denaan direncanakan terlebili dahulu menahllanakan nvawa orana lain" : 62

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents