punggungnya sebanyak 5 (lima) kali dan saat terdakwa menusukkan pisau tersebut, korban Sri Roswati meronta-ronta tetapi tidak melakukan pertawanan dan tetap terdakwa menusukkan pisau tersebut secara terus menerus mengarah ke badan korban ; Bahwa pada saat terdakwa sedang menusukkan pisaunya tersebut ke punggung korban Sri Roswati, kemudian anak-anak korban Sri Roswati yaitu korban Amelia dan korban Alvian terbangun karena lampu di kamar tersebut mati dan gelap; Bahwa setelah korban Sri Roswati diam dan tidak bergerak lagi, lalu terdakwa menusukkan pisau ke arah korban Amelia dan korban Alvian yang sedang menangis lalu setelah sudah tidak ada lagi suara dari para korban, kemudian terdakwa memasukkan pisau ke dalam tas selempang dan saat terdakwa memasukkan pisau ke dalam tas, tidak terdakwa sarungkan dan sarung pisau tersebut maslh ada di dalam tas selempang yang terdakwa bawa; Bahwa korban Sri Roswati terakhir ditemukan dalam posisi tertelungkup didekat pintu kamar, korban Amelia ditemukan dalam posisi jatuh tertelungkup tak sadarkan diri di bawah meja belajar, sedangkan adiknya yaitu saksi Alvian juga berada di bawah meja belajar tepatnya di belakang korban Amelia dalam posisi duduk sambil memeluk lutut dengan mata terbelalak tanpa ekspresi sepertinya dalam keadaan syok ; Bahwa kondisi rumah korban Sri Roswati saat itu berantakan, kunci pintu depan patah, darah berceceran antara lain menempel di tembok, di kamar anak-anak dan di ruang tamu ; Bahwa kemudian korban Sri Roswati yang pada saat ditemukan telah meninggal dunia dan korban Amelia yang saat itu belum meninggal dunia, dibawa ke Rumah Sakit Bayu Asih, sementara saksi Alvian dititipkan di salah satu rumah kerabat korban Sri Roswati dan belum dibawa ke rumah sakit karena sebelumnya diperkirakan tidak mengalami luka, tetapi kemudian setelah diketahui bahwa saksi korban Alvian mengalami luka, lalu segera di bawa ke rumah sakit; Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut, maka terdakwa telah menusukkan pisau yang terdakwa bawa ke arah badan korban Sri Roswati dari arah belakang/punggungnya sebanyak 5 (lima) kali secara terus menerus tetap mengarah ke badan korban hingga korban Sri Roswati diam dan tidak bergerak lagi, setelah itu terdakwa menusukkan pisau yang sama ke arah 67 /'

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents