terdakwa letakkan di depan Masjid karena takut diambil orang dan terdakwa
berjatan kaki ke rumah saksi Widodo ;
Menimbang, bahwa setelah ditanya kembali oleh Hakim Anggota,
terdakwa menerangkan di persidangan bahwa dirinya tidak ada berkeiiling
mengitari jalan rumah
saksi Widodo,
melainkan terdakwa langsung
memarkirkan sepeda motornya di depan Masjid dengan alasan karena
terdakwa ingin buang air kecil dahulu di toilet Masjid ;
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa yang berbeda-beda tersebut
maka akan dihubungkan dengan keterangan saksi lyan dan saksi Ade Saroji
yang menerangkan di persidangan bahwa kedua saksi tersebut tidak ada
mendengar ada suara sepeda motor yang bolak-balik mengitari jalan rumah
saksi Widodo, sehingga Majelis Hakim meyakini bahwa memang benar
terdakwa sesampainya di sekitar rumah
saksi Widodo,
langsung
memarkirkan sepeda motornya di depan Masjid berjarak 25 (dua puluh lima)
meter dari rumah korban ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim
meragukan keterangan terdakwa yang mengatakan akan menusuk dan
membunuh saksi Widodo ketika turun dari bus karena apabila memang
terdakwa berniat membunuh saksi Widodo ketika turun dari bus, tentunya
sepeda motor tersebut akan diletakkan dekat dengan terdakwa dengan
tujuan apabila terdakwa telah selesai melaksanakan niatnya maka terdakwa
dapat dengan mudah langsung melarikan diri dengan mengendarat sepeda
motornya, tetapi faktanya terdakwa malah meletakkan sepeda motornya di
depan Masjid yang jauh dari rumah saksi Widodo yang jaraknya sekitar 25
(dua puluh lima) meter;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan,
setelah terdakwa membuka pintu depan rumah, saksi Enjuh bertanya "siapa
kamu?" dijawab oleh terdakwa dengan tenang dan lantang "saya keponakan
Widodo dari Jawa";
Menimbang, bahwa dengan terdakwa dapat menjawab pertanyaan
secara tenang dan lantang tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan
apabila terdakwa juga sudah merencanakan hal tersebut dari awal;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari tenggang waktu sebagaimana
yang telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya, Majelis berpendapat
bahwa tidak ada niat terdakwa untuk membatalkan rencananya yang akan
menghabisi (membunuh) para korban sekeluarga hal mana tampak diantara
keadaan dalam tenggang waktu yang telah direncanakan oleh terdakwa
73
<r
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents