dengan tenggang waktu pada saat terdakwa membunuh korban Sri Roswati
dan korban Amelia, masih ada tenggang waktu untuk terdakwa pergi dengan
mengendarai
sepeda
motornya.
Tetapi faktanya,
terdakwa
malah
megendarai sepeda motornya ke rumah saksi Widodo dan terdakwa masih
sempat memarkirkan sepeda motornya di mesjid yang berjarak 25 (dua
puluh lima) meter dari rumah saksi Widodo hingga terdakwa hanya berjalan
menuju rumah saksi Widodo, sehingga Majelis menilai dari tenggang waktu
yang telah direncanakan terdakwa tersebut masih ada masa atau waktu
terdakwa berpikir-pikir untuk menggunakan kesempatan membatalkan
niatnya untuk membunuh para korban, akan tetapi hal tersebut tidak
dilakukan dan kesempatan untuk membatalkan niatnya tersebut tidak
dipergunakan oleh terdakwa, sehingga pembunuhan terhadap para korban
telah terjadi;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat
keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah
difokuskan /ditujukan bagi para korban dan dapat disimpulkan bahwa hal-hal
keadaan dalam tenggang waktu dan sebuah rangkaian peristiwa yang telah
terdakwa rencanakan teriebih dahulu, berawal dari terdakwa ditegur oleh
saksi Widodo, kemudian terdakwa menjadi kesal dan emosi. lalu terdakwa
pulang dari tempatnya bekerja dan sampai tempat kost terdakwa, hingga
terdakwa sampai di rumah saksi Widodo dan akhimya menusuk para korban
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, maka unsur
"dengan sengaja dan dengan direncanakan teriebih dahulu menghilangkan
nyawa orang lain" telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka atas keterangan terdakwa
dan Nota Pembelaan Penasihat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa
terdakwa hanya bemiat membunuh saksi Widodo dan tidak bemiat untuk
menusuk dan membunuh para kortDan serta menyatakan tindakan terdakwa
terhadap para korban adalah salah sasaran dan dilakukan dengan spontanitas
dinyatakan untuk ditolak;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal
340 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dalam dakwaan Kesatu
Primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Kesatu Primair telah terbukti
secara sah dan meyakinkan, maka dakwaaan Kesatu Subsidair dan Lebih
Subsidair tidak periu dibuktikan lagi;
74
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents