Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam Undang-Undang
Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan menurut undangundang Ini adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan
atau
penderitaan secara fisik,
psikis, seksual dan/atau
penelantaran tennasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (vide pasal 1 angka 15a);
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada
saat terdakwa melakukan periDuatan menusukkan pisaunya ke bagian badan
korban Sri Roswati yang dalam keadaan sedang mengandung dari arah
belakang/punggung korban Sri Roswati, kemudian anak-anak korban Sri
Roswati yaitu korban Amelia dan korban Alvian terbangun karena lampu di
kamar tersebut mati dan gelap. sehingga korban Amelia dan korban Alvian
melihat pada saat terdakwa menusukkan pisau tersebut berulang kali ke arah
ibunya, lalu korban Amelia dan korban Alvian menangis dan segera terdakwa
menyumh keduanya untuk diam ;
Bahwa mendengar korban Amelia dan korban Alvian menangis, terdakwa
tidak ada merasa kasihan, justru terdakwa merasa emosi dengan mendorong
korban
Amelia yang
sedang
menangis
hingga
posisi
korban
Amelia
tengkurap/tertelungkup di ujung tempat tidur, lalu terdakwa menusukkan pisau
dari arah belakang korban Amelia tepat ke bagian punggung korban Amelia
sebanyak 6 (enam) kali sampai korban Amelia tersebut diam dan tidak bergerak
lagi sejak tusukan yang kedua ;
Bahwa setelah korban Amelia tidak bersuara dan tidak bergerak lagi, lalu
saksi Alvian yang saat itu juga sedang menangis dengan posisi berada di
tembok dekat meja belajar, kembali ditusuk dengan pisau oleh terdakwa dari
arah depan di bagian dada sebanyak 1 (satu) kali, bagian lengan kanan
sebanyak 2 (dua) kali dan bagian pinggang sampai tembus ke kulit samping
sebanyak 1 (satu) kali sampai korban Alvian diam dan tidak bergerak lagi sejak
tusukan yang kedua;
Menimbang, bahwa ha! tersebut diperkuat dengan adanya :
Visum et Repertum Nomor: 441.9/1149/RSUD tertanggal 25 Februari 2015
atas nama ALFIAN, dengan kesimpulan :
Luka robek di dada kiri bagian luar ukuran tiga kali dua centimeter;
76
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents