-
Dada
: Luka robek di dada kiri bagian luar ukuran tiga kali
dua centimeter:
- Punggung
: Tidakterdapatjelas;
- Anggota gerak atas
: Luka robek di lengan kanan dua tempat Ukuran
empat kali satu centimeter dan ukuran dua kali
satu centimeter:
- - Anggota gerak bawah : Luka robek dipinggang kanan dua tempat tembus
kulit samping luar ukuran tiga kali tiga centimeter:
Kesimpulan: "seorang laki-laki dengan identitas di atas dengan luka-luka
Tersebut di atas akibat kekerasan tumpul dan tajam":
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80
1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014
Ig Perlindungan Anak:
Mahkamah Agung tersebut:
Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri
Purwakarta tanggal 14 September 2015 sebagai berikut:
1- Menyatakan Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias
VERY bin UNTUNG SUJADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang
menyebabkan mati" sebagaimana dalam dakwaan melanggar Kesatu Primair
Pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 80 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana mati:
3. Menyatakan Barang Bukti berupa:
-1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam:
(dirampas untuk negara):
-1 (satu) bilah sangkurwama hitam:
(dikembalikan kepada saksi Ade):
-1 (satu) bilah pisau bergagang stailess bersarung warna hitam:
-1 (satu) potong sweter warna hitam bertullskan Hurley:
-1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah:
-1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo:
-1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat:
-1 (satu) potong kaos singlet benwarna hitam:
-1 (satu) potong celana dalam wama hiau bertuliskan time dan show,
(dirampas untuk dimusnahkan);
Hal. 14 darl 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents