1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH Alias VERY Bin UNTUNG SUJADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan Berencana dan Kekerasan yang mengakibatkan Matinya Anak" ; — 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Mati; 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna hitam ; Dirampas untuk negara ; - 1 (satu) bilah sangkur warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi Ade Saroji; - 1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam ; - 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Hurley; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah ; 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo ; 1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat; 1 (satu) potong kaos singlet berwarna hitam ; - 1 (satu) potong celana dalam warna hijau bertuliskan time dan show; Dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); Membaca berturut-turut: 1. Akte Permintaan Banding, Nomor 08/Akta.Pid/2015/PN.Pwk., dibuatoleh Suyat, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, yang isinya bahwa para hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa Muhamad Very Maulana Hidayatolloh alias Very bin Untung Sujadi menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Punwakarta tanggal 06 Oktober 2015 Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk.; 2. Akte Permintaan Banding, Nomor 08/Akta.Pid/2015/PN.Pwk., dibuat oleh Suyat, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, yang isinya bahwa para hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, Budi Prakoso Adi, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan Halaman 20 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents