1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH
Alias VERY Bin UNTUNG SUJADI telah terbukti secara sah dan
meyakinkan
bersalah
melakukan
tindak
pidana
"Pembunuhan
Berencana dan Kekerasan yang mengakibatkan Matinya Anak" ; —
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana
Mati;
3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna hitam ;
Dirampas untuk negara ;
- 1 (satu) bilah sangkur warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Ade Saroji;
- 1 (satu) bilah pisau bergagang stainless bersarung warna hitam ;
- 1 (satu) potong sweater warna hitam bertuliskan Hurley;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna merah ;
1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk Palazzo ;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan Solo Hadiningrat;
1 (satu) potong kaos singlet berwarna hitam ;
- 1 (satu) potong celana dalam warna hijau bertuliskan time dan show; Dirampas untuk dimusnahkan ;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima
ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
1. Akte Permintaan Banding, Nomor 08/Akta.Pid/2015/PN.Pwk., dibuatoleh
Suyat, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, yang isinya bahwa
para hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, Terdakwa Muhamad Very
Maulana Hidayatolloh alias Very bin Untung Sujadi menyatakan Banding
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Punwakarta
tanggal 06 Oktober
2015 Nomor 149/Pid.B/2015/PN.Pwk.;
2. Akte Permintaan Banding, Nomor 08/Akta.Pid/2015/PN.Pwk., dibuat oleh
Suyat, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta, yang isinya bahwa
para hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, Budi Prakoso Adi, S.H. Jaksa
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwakarta
menyatakan
Halaman 20 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/2015/PTBDG
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents