Menimbang,
bahwa dalam pemeriksaan ditingkat banding, Jaksa
Penuntut Umum menyatakan banding namun tidak mengajukan alasan banding,
serta tidak mengajukan Kontra Memori Banding terhadap alasan banding
Terdakwa;
iVlenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa
dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan
Pengadilan
Negeri
Purwakarta,
tanggal
06
Oktober
2015
149/Pid.B/2015/PN.Pwk., serta Memori Banding Terdakwa, maka
Nomor
Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut
- bahwa keberatan-kebaratan yang dikemukakan dalam memori bandingnya
tersebut tidak beralasan, dan bersifat pengulangan terhadap hal yang telah
dipertimbangkan oleh Judex Factie tingkat pertama, sedang Judex factie
•tingkat
pertama dalam putusan perkara a quo telah mempertimbangkan
dengan tepat dan benar, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan terbukti bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua
unsur tindak pidana pada Dakwan Kesatu Primair yaitu melakukan tindak
pidana " Pembunuhan berencara dan kekerasan yang mengakibatkan
matinya anak
demlklan pula tentang pidana yang dijatuhkan oleh Judex
Factie tingkat pertama terhadap Terdakwa yaitu hukuman mati, tepat dan
benar, karena perbuatan Terdakwa tergolong pada perbuatan sadis, dan
perbuatan tersebut dilakukan kepada orang yang tidak bersalah kepada,
serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dalam perkara
ini. Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan Memori Banding
Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa hukuman yang
dijatuhkan kepada Terdakwa melanggar Hak Asazi Manusia, sebab
Terdakwa juga telah melakukan pelanggaran Hak Asazi Manusia para korban
yang tidak bersalah, karena itu putusan Judex Factie tingkat pertama
tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, selanjutnya Majelis Hakim
Halaman 23 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/20I5/PT.BDG
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents