terperinci sehingga kesimpulan tersebut menjadi satah, untuk itu akan Kami
uraikan dimana letak salahnya, sebagai berikut:
: Bahwa kami sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengartikan adanya unsur
disengaja dimana dalam pertimbangan hukumnya menyatakan "
cukup menjadi alasan
maka
bagi Majelis Hakim apabila Terdakwa telah
menghendaki kematian korban SRI ROSWATI dan korban AMELIA, dan oleh
tK
karenanya unsur kesengajaan telah ada pada diri Terdakwa" pertimbangan
hukum tersebut telah salah mengartikan, karena dalam situasi kepanikan
seorang bisa menjadi kalap tanpa bisa berpikir secara jernih apa yang
us dilakukan, apalagi diartikan menghendaki kematian hal tersebut sangat
k berdasar, karena kata "Menghendaki Kematian" berarti seseorang yang
imang telah dijadikan target untuk dibunuh, sementara fakta sebenarnya
ang menjadi sasarannya adalah saksi WIDODO, sehubungan pada awalnya
didasari adanya rasa ketersinggung-an pada saat di tempat kerja atas
tindakan sdr. Saksi Widodo, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis
Hakim telah keliru mengartikan menghendaki kematian korban dijadikan
alasan adanya unsur kesengajaan:
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
pada halaman 73 yang menyatakan: "bahwa
Majelis berpendapat
bahwa tidak ada niat Terdakwa untuk membatalkan rencananya yang akan
menghabisi (membunuh) para korban sekeluarga
Pertimbangan
hukum Majelis
Hakim
tersebut
seolah-olah
Terdakwa
berencana membunuh keiuarga Saksi WIDODO sementara fakta yang
sebenarnya Terdakwa hanya berniat membuat perhitungan kepada Saksi
WIDODO, namun niatan tersebut tidak tercapai, dan hal tersebut menurut
ketentuan hukum masuk kategori Percobaan melakukan pembunuhan
terhadap sdr Widodo, maka oleh karenanya pendapat Hakim tersebut sangat
keliru:
Bahwa kami tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim
pada halaman 74 yang menyatakan: "bahwa ....Majelis Hakim berpendapat
keadaan maupun kejadian dalam tenggang waktu tersebut memang telah
difokuskan/ditujukan bagi para korban dan dapat disimpulkan bahwa hal-hal
keadaan dalam tenggang waktu dan sebuah rangkaian peristiwa yang telah
Terdakwa rencanakan terlebih dahulu, berawal dari Terdakwa ditegur oleh
saksi WIDODO, kemudian Terdakwa menjadi kesal dan emosi, lalu Terdakwa
pulang dari tempatnya bekerja dan sampai tempat Kost Terdakwa hingga
Hal. 18 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents