Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan ditingkat banding, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding namun tidak mengajukan alasan banding, serta tidak mengajukan Kontra Memori Banding terhadap alasan banding Terdakwa; iVlenimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwakarta, tanggal 06 Oktober 2015 149/Pid.B/2015/PN.Pwk., serta Memori Banding Terdakwa, maka Nomor Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut - bahwa keberatan-kebaratan yang dikemukakan dalam memori bandingnya tersebut tidak beralasan, dan bersifat pengulangan terhadap hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Factie tingkat pertama, sedang Judex factie •tingkat pertama dalam putusan perkara a quo telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana pada Dakwan Kesatu Primair yaitu melakukan tindak pidana " Pembunuhan berencara dan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak demlklan pula tentang pidana yang dijatuhkan oleh Judex Factie tingkat pertama terhadap Terdakwa yaitu hukuman mati, tepat dan benar, karena perbuatan Terdakwa tergolong pada perbuatan sadis, dan perbuatan tersebut dilakukan kepada orang yang tidak bersalah kepada, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa dalam perkara ini. Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa melanggar Hak Asazi Manusia, sebab Terdakwa juga telah melakukan pelanggaran Hak Asazi Manusia para korban yang tidak bersalah, karena itu putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan, selanjutnya Majelis Hakim Halaman 23 dari 25 halaman, Putus. Nomor 304/PID/20I5/PT.BDG

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents