Sebab kematian pada jenazah ini adalah akibat kekerasan tajam pada punggung yang memotong jantung dan batang nadi. dan menimbulkan pendarahan. Perkiraan waktu kematian antara empat belas Februari tahun dua ribu lima belas pukul kosong-kosong lewat empat puluh menit waktu Indonesia bagian barat; Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP: SUBSIDAIR: Terdakwa MUHAMAD VERY MAULANA HIDAYATULLOH alias ;Y bin UNTUNG SUJADI pada hari IVIinggu tanggal 15 Februri 2015 sekira I 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari bertempat di Kampung Pasir Kihiang RT. 14 RW. 06, Desa Lebak Anyar, fecamatan Pesawahan, Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 16.30 WIB ketika Terdakwa sedang melakukan aktifitas perkerjaan di PT. Sumi Ribber Indonesia Dunlop sebagai operator produksi ditegur oleh saksi Widodo mengenai kesalahan di dalam perkerjaannya yaitu mendorong rak row cover dan membawa botol minuman di area mesin dengan kata-kata "kalau kamu tidak mau terima teguran saya kamu saya laporkan ke HRD dan kamu ngomong anjing atau mengajak saya berantem ayo di luar" dengan adanya perkataan dari saksi WIDODO tersebut membuat Terdakwa tersinggung dan temgiang-ngiang atau ingat terus di pikiran Terdakwa, lalu Terdakwa puiang dari tempat kerja menuju tempat kontrakannya kemudian sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa tiba di rumah kontrakan Terdakwa di daerah Sadang Purwakarta, Terdakwa masih teringat terus perkataan yang disampaikan saksi WIDODO kepada Terdakwa hingga membuat Terdakwa emosi kemudian timbul niat Terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Widodo (suami korban) untuk diberi peringatkan akan apa yang diucapannya dan akan diajak duel atau bertarung, selanjutnya Terdakwa mengganti baju seragam keija dengan pakaian biasa, Terdakwa memakai sweter wama hitam bertuliskan HURLEY serta menyiapkan sebilah pisau yang Terdakwa masukan ke dalam tas slempang wama hitam kemudian Terdakwa berangkat menuju ke rumah saksi WIDODO Hal. 5 dari 23 hal. Put. No. 32 K/PID/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents