18
Bahwa terdakwa sudah lama mengenal sdri Cristine karena merupakan tetangga terdakwa
di Philipina
Bahwa pada tanggal 24 April 2010 sdri.Cristine bercerita kepada terdakwa ada mendapat
telpon dari seseorang yang bemama JHON (PRINCE FATU) yang mengatakan
seseorang yang berinitial I.K akan menemui terdakwa dan sdri.Cristine ;
Bahwa setelah itu sdri.Cristine mengatakan kepada terdakwa sebelum dicarikan
pekerjaan akan disuruh terlebih dahulu berlibur ke Yogyakarta dan di Yogyakarta
terdakwa akan ditemani sdr.JHON (PRINCE FATU);
Bahwa selanjutnya padatanggal 24 April 2010 itu juga sdri.Cristine mengajak terdakwa
menjumpai sdr.I.K di area parkir Sun Inn Langoon dan sdr I.K memberikan sebuah
Travel Bag merk Polo Paite wama hitam kepada sdri Cristine dan tas itu katanya untuk
keperluan tempat pakaian terdakwa saat berlibur ke Yogyakarta dan selanjutnya travel
bag itu dibawa ke dalam kamar hotel;
Bahwa kemudian sdri.Cristine membelikan pakaian untuk terdakwa di Sunway Pyramid
untuk keperluan ke Yogyakarta;
Bahwa pada malam harinya saat terdakwa mengemas pakaian ke dalam travel bag,
terdakwa ada memeriksa travel bag tersebut dan terdakwa ada melihat di sebelah dalam
bekas disayat dan selanjutnya ditutupi dengan lakban hitam dan terdakwa ada memegang
bekas sayatan itu namun terdakwa tidak mengetahui apa maksudnya bagian dalam travel
bag itu ditempel lakban wama hitam;
Bahwa kemudian sdri Cristine memberikan kepada terdakwa amplop berwama coklat
yang di dalamnya berisi tiket pesawa AIR ASIA dengan tujuan Kualalumpur Yogyakarta pulang pergi, yang mana saat itu sdri.Cristine menyuruh terdakwa agar
setelah sampai di Yoyakarta segera menghubungi sdr JHON (PRINCE FATU) dengan
nomor +6285881512211 dan selanjutnya menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr
JHON tersebut dan terdakwa waktu itu menyetujuinya ;
Bahwa yang mengurus Pasport terdakwa adalah sdri Cristine ;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 April 2010 sekitar jam 03.30 waktu Kualalumpur
terdakwa berangkat dari Hotelmenuju bandara di Kualalumpur seorang diri dengan taksi
dan sekira jam 07.00 waktu Kualalumpur terdakwa berangkat dari Kualalumpur ke
Yogyakarta menggunakan pesawat AIR ASIA nomor penerbangan AK-594 dengan
membawa travel bag yang diberikan sdr I.K tersebut dan selanjutnya tiba di Bandars
Adisucipto Yogyakarta sekira jam 08.30 WIB;
Bahwa di Bandara Kualalumpur travel bag yang dibawa terdakwa tidak diperiksa secan
teliti oleh petugasBandaradan langsung dibawake dalam pesawat;
Bahwa
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents