Hukum semula dan tanggapan lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri atas tanggapan lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; — Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena teiah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang bersifat Altematif yakni: DAKWAAN KESATU Bahwa ia terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada hari Minggu tanggal 25 April 2010 sekitar pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di Terminal kedatangan intemasional BandarUdara Adisucipto jalan Solo Km. 9-10, Desa Maguwohaijo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebuatan Heroina, beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut; Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula ketika saksi Y. Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas pengawasan di terminal Intemasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawar Air Asia yang datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor / travel bag wama hitam merk Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bemama MARY JANE FIESTA VELOSO dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alata X-Ray scaner, temyata di dalam tas kopor / travel bag tersebut telah ditemukan barang bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP wama biru silver merk Nokia sen 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban wama hitam. Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan menggunakan lak ban wama hitam yang diletakkan di sela-sela dinding tas kopor / travel bag tersebut, kemudian oleh saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perintah dari saksi Y. Kawidiyono, bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, temyata didalam bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban wama hitam tersebut berisi serbuk wama coklat kekuningan berat selumhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan pemeriksaaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwama kuning kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents