Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, saksi Wahyu Tatung Nugroho adalah PNS di Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Bandara Adi Sucipto pada seksi Penindakan dan Penyidikan, saksi Andrias Eko Tamtomo adalah anggota Kepolisian pada DIrektorat Narkoba POLDA DI Yogyakarta, saksi Iwan Setiawan adalah anggota Kepolisian pada Direktorat Narkoba POLDA DI Yogyakarta. Dari sejumlah saksi-saksi yang terperiksa dalam persidangan dan begitu pula Penyidik tidak menemukan atau tidak menangkap pelaku lain bernama Christine dan Jhon (Prince Fatu) sebagaimana keterangan Terdakwa sendiri; 2. Bahwa fakta-fakta yang terungkap sebagaimana dimaksud dari keterangan saksi-saksi tertuang didalam putusan Judex Facti pengadilan pertama pada pokoknya pada hari Minggu tanggal 25 April 20iasekira pukul 08.30 WIB di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, telah memeriksa barang bawaan Terdakwa berupa travel bag warna hitam merek POLO PAITE yang kedatangannya berasal dari Malaysia dengan pesawat AIR ASIA AK 594 dan pada akhirnya Terdakwa digiring dan dilakukan penangkapan di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di Jin Solo km 9-10, kemudian menyita barang bukti Travel bag merek Polo Paite serta serbuk coklat muda kekuningan dikenal Narkotika gotongan I (sebutan heroin); 3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya terhadap Terdakwa berkenaan dengan keterlibatan Terdakwa dalam perbuatan pidana yang dilakukan telah menylmpulkan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual bell atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman dan kemudian Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding memberikan kesimpulan dengan kualitas Terdakwa sebagai perantara; 4. Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, apa yang menjadi penilaian dari Majelis Hakim Judex Facti telah menilat dan menjadikan petunjuk atas bukti berupa keterangan Terdakwa yang terungkap dipersidangan dinilai sebagai alat bukti yang memiliki sifat menentukan dan mengikat. Karena Terdakwa sendiri telah tertangkap tangan oleh petugas/penyidik Kantor Bea dan Cukai, dan tidak ada pihak lain yang terkait dengan perbuatan pidana Terdakwa, sehingga Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sendiri. Sedangkan perbuatan Terdakwa memang jelasjelas telah melanggar hukum yang berlaku ; 5. Namun benteng terakhir pencari keadilan ada pada Majelis Hakim Agung Yang Mulia bahwa kami sangat prihatin untuk penegakan hukum bagi Hal. 11 dari 21 hal. Put. No. 987 K/PId, Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents