Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, saksi Wahyu Tatung Nugroho
adalah PNS di Bea Cukai Yogyakarta yang bertugas di Bandara Adi Sucipto
pada seksi Penindakan dan Penyidikan, saksi Andrias Eko Tamtomo adalah
anggota Kepolisian pada DIrektorat Narkoba POLDA DI Yogyakarta, saksi
Iwan Setiawan adalah anggota Kepolisian pada Direktorat Narkoba POLDA
DI Yogyakarta. Dari sejumlah saksi-saksi yang terperiksa dalam persidangan
dan begitu pula Penyidik tidak menemukan atau tidak menangkap pelaku
lain bernama Christine dan Jhon (Prince Fatu) sebagaimana keterangan
Terdakwa sendiri;
2. Bahwa fakta-fakta yang terungkap sebagaimana dimaksud dari keterangan
saksi-saksi tertuang didalam putusan Judex Facti pengadilan pertama pada
pokoknya pada hari Minggu tanggal 25 April 20iasekira pukul 08.30 WIB di
Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, telah
memeriksa barang bawaan Terdakwa berupa travel bag warna hitam merek
POLO PAITE yang kedatangannya berasal dari Malaysia dengan pesawat
AIR ASIA AK 594 dan pada akhirnya Terdakwa digiring dan dilakukan
penangkapan di Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta di Jin Solo km 9-10,
kemudian menyita barang bukti Travel bag merek Polo Paite serta serbuk
coklat muda kekuningan dikenal Narkotika gotongan I (sebutan heroin);
3. Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya terhadap
Terdakwa berkenaan dengan keterlibatan Terdakwa dalam perbuatan
pidana yang dilakukan telah menylmpulkan bahwa Terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi
perantara dalam jual bell atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu)
bukan tanaman dan kemudian Majelis Hakim Judex Facti tingkat banding
memberikan kesimpulan dengan kualitas Terdakwa sebagai perantara;
4. Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, apa yang menjadi
penilaian dari Majelis Hakim Judex Facti telah menilat dan menjadikan
petunjuk atas bukti berupa keterangan Terdakwa yang terungkap
dipersidangan dinilai sebagai alat bukti yang memiliki sifat menentukan dan
mengikat. Karena Terdakwa sendiri telah tertangkap tangan oleh
petugas/penyidik Kantor Bea dan Cukai, dan tidak ada pihak lain yang terkait
dengan perbuatan pidana Terdakwa, sehingga Terdakwa telah melakukan
perbuatan pidana sendiri. Sedangkan perbuatan Terdakwa memang jelasjelas telah melanggar hukum yang berlaku ;
5. Namun benteng terakhir pencari keadilan ada pada Majelis Hakim Agung
Yang Mulia bahwa kami sangat prihatin untuk penegakan hukum bagi
Hal. 11 dari 21 hal. Put. No. 987 K/PId, Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents