mutlak harus memutuskan perkara atau alasan pembuktian pengakuan. Ketentuan seperti itu sangat berbahaya. Karena seperti apa di yang telah diterangkan terdahulu, orang jahat akan banyak berkeliaran di belakang pengakuan orang yang diupah. Akibatnya orang yang kaya yang mampu dan jahat akan semakin jahat. Dia akan tetap bebas berkeliaran di tengah-tengah masyarakat dengan jatan membeli orang miskin yang mau mengaku sebagai orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. Akibat buruk yang paling jauh, penegakan hukum dapat diperjualbelikan oleh mereka yang punya duit. Untunglah pembuat undang-undang tidak menetapkan ketentuan yang seperti itu, sehingga kecil kemungkinan terdapat orang jahat yang berlindung dibalik pengakuan seorang Terdakwa bayaran; Oleh karena itu, Keterangan Terdakwa dijadikan pembuktian bagi Majelis Hakim Judex Facti dalam menyimpulkan bahwa Terdakwa dikualifisir sebagai perantara merupakan suatu kesalahan penerapan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, karena berakibat membuktikan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerlma, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 UU Rl No. 35 Tahun 2009. 10. Bahwa SEDANGKAN, Keterangan Terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap dirinya sendiri, tidak cukup membuktikan dirinya adalah sebagai perantara dalam jual beli karena terdapat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa : - Keterangan Terdakwa yang mengatakan ia tidak mengetahui isi travel bag itu adalah heroin; - Tujuan Terdakwa datang ke Yogyakarta dari Kuala Lumpur adalah^ untuk menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON (PRINCE FATU) atas suruhan sdr Christine dengan imbalan akan dicarikan pekerjaan dan semua biaya selama berada di Yogyakarta ditanggung oleh sdri Christine termasuk tiket pesawat pulang pergi Kuala Lumpur Yogyakarta dan selanjutnya Terdakwa ada diberikan uang saku oleh sdr Christine sebesar US 500 dolar untuk kepertuan selama di Yogyakarta: Hal, 16 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents