Bahwa alat bukti yang lain yang membuktikan bahwa Terdakwa adalah perantara dalam jual beli Narkotika, tidak terbukti di dalam persidangan. Satu-satunya alat bukti lain yang ada yang dapat dihubungkan dengan perbuatan pidana adalah alat bukti petunjuk, sedangkan alat bukti surat tidak ditemukan dalam persidangan; Lebih jauh Terdakwa tidak dapat dikualifisir sebagai perantara bilamana dilihat dari arti dan definisi dari PERANTARA JUAL BELI maka diperoleh arti yaitu : Perantara : "orang yang menjadi penengah atau penghubung, makelar, calo. (kamus besar bahasa Indonesia Edisi Kedua, Hal 48, Penerbit Balai Pustaka) Jual-Beli : "persetujuan saling mengikat antara penjual yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga jual (kamus besar bahasa Indonesia Edisi Kedua, Hal 419, Penerbit Balai Pustaka); Dari keterangan mengenai definisi PERANTARA JUAL BELI maka : 1. Terdakwa bukan seorang Perantara, sehingga unsur "menjadi perantara dalam jual beli" tidak terpenuhi, Terdakwa hanya seorang Pekerja Rumah Tangga yang akan dibantu dicarikan pekerjaan oleh Christine: 2. Seorang perantara dalam jual beli harus mengetahui dengan jelas mengenai siapa yang menjadi penjual dan siapa saja yang akan menjadi pembeli, bahwa seorang perantara dari jual bell sudah harus mengetahui kemana saja ia akan menawarkan barang yang akan dijual atau dibelinya, ia juga harus mengetahui mengenai barang tersebut dengan jelas dan kualitas barang tersebut sehingga ia dapat memaksimalkan barang tersebut, agar ia bisa mendapatkan orang yang akan membeli atau menjual barang tersebut; 3. Bahwa seorang perantara dalam jual beli, harus mempertemukan pembeli dan penjual sehingga ada negosiasi antara pembeli dan penjual mengenai harga dari barang yang akan ditawarkan dan pada akhirnya transaksi jual beli dapat terlaksana, sedangkan Terdakwa tidak pernah mempertemukan penjual dan pembeli, serta menegosiasi harga; 4. Terdakwa bukan seorang perantara dalam jual beli atau perantara dalam bisnis Heroin karena Terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai Heroin, dan tidak mengetahui mengenai kemana Heroin Hal. 17 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents