PUTUSAN SALINAN 1 No. 987 K/Pid. Sus/: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi teiah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama : MARY JANE FIESTA VELOSO ; tempat lahir : Ballung Bilacan, Philiplna ; umur/tanggal lahir ; 25 tahun/10 Januari 1985 ; jenis kelamin : Perempuan ; kebangsaan ; Philipina ; tempat tinggal : Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Bulacan, Philipina; agama ; Katolik; pekerjaan ; Informal (Pembantu Rumah Tangga): Pemohon Kasasi/Terdakwa berada di dalam tahanan : 1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2010 sampai dengan tanggal 16 Mei 2010; 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2010 sampai dengan tanggal 24 Juni 2010; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juni 2010 sampai dengan tanggal 12 Juli 2010; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2010 sampai dengan^ tanggal 29 Juli 2010; 5. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 27 September 2010 ; 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 28 September 2010 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2010; 7. Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 09 November 2010; 8. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 November 2010 sampai dengan tanggal 08 Januari 2011 ; 9. Berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial No. 371/2011/S. 179. Tah. Sus/PP/2011/MA. Hal. 1 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents