Ray scaner, ternyata di dalam tas kopor/travel bag tersebut telah ditemukan
barany bukti antara lain berupa pakaian, sebuah HP warna biru silver merek
Nokia seri 6230i, 1 (satu) lembar Pasport No. XX0688704 An. MARY JANE
FIESTA VELOSO dan 1 (satu) bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan
menggunakan lak ban warna hitam ;
Bahwa setelah ditemukan barang bukti bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan menggunakan lak ban warna hitam yang diletakkan di sela-sela
dinding tas kopor/travel bag tersebut, kemudlan oleh saksi Sutarto Tri Antoro
dan saksi Wahyu Tatung Nugroho, atas perlntah dari saksi Y. Kawidiyono.
bungkusan tersebut dibuka untuk diketahui isinya, ternyata didalam bungkusan
aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam tersebut berisi serbuk
warna coklat kekuningan berat seluruhnya lebih kurang 2611 (dua ribu enam
ratus sebelas) gram termasuk pembungkusnya, dan setelah dilakukan
pemeriksaan dengan menggunakan alat Narkotest, serbuk berwarna kuning
kecoklatan tersebut adalah Narkotika Golongan I (satu) yang lebih dikenal
dengan sebutan Heroina, kemudian oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai
serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke
dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah
menimbangnya, karena alat timbangkan yang dipergunakan oleh petugas Bea
dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY
JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea
dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima
Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh didalam
sebuah tas kopor/travel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari
pihak yang benwajib.
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang
dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbtjk warna kuning kecoklatan
disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA
VELOSO tersebut
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris
Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/IV/2010 tanggal 26 April 2010, yaag
ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si, M. Biotech, dan
Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah
dilakukan
pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Nomor: BB-0919/2010 (I), (II),
(III), dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina
Hal. 6 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents