serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea, dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas dari Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas Dit. Narkoba Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan tebih lanjut; Bahwa Terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu) jenis Heroina yang disimpan/ditaruh didalam sebuah tas koporAravel bag tersebut, tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang ben^/ajib; Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak ban warna hitam yang berisi serbuk warna kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor/travel bag milik Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB 442/KNF/1V/2010 tanggal 26 April 2010, yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si, M. Biotech, dan Ibnu Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan : Setelah pemeriksaan secara dilakukan Laboratoris Kriminalistik Nomor: BB-0919/2010 (I). (II), (III), dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam Golongan ! (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Mahkamah Agung tersebut; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman tanggal 28 September 2010 sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undangundang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan alternatif ke satu kami; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, dengan pidana penjara selama seumur hidup; 3. Menyatakan barang bukti berupa ; Hal. 8 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents