Kantor Beadan Cukai serbuk Heroina tersebut dibagi menjadi 4 (empat) bagian dan dimasukkan
kedalam plastik warna putih dengan maksud untuk mempermudah menimbangnya, karena alat
timbangan yang dipergunakan oleh petugas Bea dan Cukai adalah alat timbang ukuran kecil.
Selanjutnya terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO bersama barang buktinya oleh petugas
dari Kantor Beadan Cukai Yogyakarta diserahkan kepada petugas DitNarkoba Polda DIY untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat menjadi perantara atau menerima Narkotika Golongan I (satu)
jenis Heroina yang disimpan / ditaruh didalam sebuah tas kopor / travel bag tersebut, tidak
dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib.
Bahwa terhadap barang bukti berupa bungkusan aluminium foil yang dibalut dengan lak
ban wama hitam yang berisi serbuk wama kuning kecoklatan disita dari dalam tas kopor / travel
bag milik terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO tersebut, berdasarkan Berita Acara
Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB. : 442/KNF/1V/2010 tanggal 26 April 2010,
yang ditandatangani oleh Dra. Tyas Hartiningsih, B. Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, dan Ibnu
Sutarto, ST., pada kesimpulannya menerangkan
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik Nomor BB-0919/2010 (I), (II),
(III) dan (IV) berupa serbuk coklat tersebut diatas adalah mengandung Heroina terdaftar dalam
Golongan I (satu) Nomor Urut 19 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2)
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau
DAKWAAN KEDUA:
Bahwa terdakwa MARY JANE FIESTA VELOSO, pada waktu dan tempat sebagaimana
telah diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas, terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum,
memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk
bukan tanaman yang lebih dikenal dengan sebutan Heroina, beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula ketika saksi Y.
Kawidiyono, saksi Sutarto Tri Antoro dan saksi Wahyu Tatung Nugroho (kesemuanya petugas
dari Kantor Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta) sedang menjalankan tugas
pengawasan di terminal Intemasional kedatangan Bandara Adisucipto Yogyakarta, ketika
melakukan pengecekan barang-barang bawaan milik para penumpang Pesawar Air Asia yang
datang dari Kuala Lumpur Malaysia, ketika salah satu tas kopor / travel bag wama hitam merk
Polo Paite milik penumpang pesawat Air Asia yang bemama MARY JANE FIESTA VELOSO
dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-Ray scaner, temyata di dalam tas kopor /
travel
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents