pencari keadilan bagi Terdakwa, dimana kami merasa keberatan terhadap
penjatuhan hukum mati kepada Terdakwa sebab putusan tersebut telah
salah dalam menerapkan hukum atau tidak menerapkan hukum
sebagaimana mestinya berkaitan dengan penerapan terhadap keterlibatan
pelaku dalam melakukan suatu tindak pidana, khususnya penerapan Pasal
55 KUHP. Terkait dengan keterlibatan peran pelaku dalam tindak pidana,
sejauh mana bentuk "penyertaan" (deelneming) ada pada pertanggung
jawaban terhadap Terdakwa. Didalam fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan bahwa Terdakwa adalah satu-satunya sebagai pelaku tindak
pidana ;
sebab tidak tertangkapnya Sdr Christine dan Sdr Jhon (Price Fatu)
sebaaimana dijelaskan Terdakwa membuktikan bahwa Terdakwa adalah
hanya sebagai pelaku yang bertanggung jawab'melakukan tindak pidana.
"Penyertaan" sendiri terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih
dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggung jawaban masing-masing
orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena itu
perbuatan Terdakwa in casu pelaku dapat disimpulkan merupakan
perbuatan yang berdiri sendiri, tanpa disertai adanya pelaku lainnya ;
6. Terdakwa dapat dikualifisir atau orang yang akan dihukum melakukan tindak
pidana adalah berperan sebagai pelaku sendirian sebagaimana dimaksud
dalam penjelasan Pasal 55 KUHP, dijelaskan dalam halaman 73 (tujuh puluh
tiga) Buku karangan R SUSILO Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. dicetak
Politeia-Bogor cetak ulang tahun 1990, menyebutkan: "1. Orang yang
melakukan (pleger). Orang ini iaiah seorang yang sendirian telah berbuat
mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana...";
7. Bahwa Terdakwa mengenal Sdr Christine karena tetangga dulu di Philipina.
Sdr Christine yang kenal Terdakwa membawa Terdakwa pada tanggal 21
April 2010 ke Kuala Lumpur Malaysia, berjanji akan dicarikan pekerjaan.
Yang membeli tiket dari Philipina ke Kuala Lumpur dan menyewa hotel
adalah Sdr Christine. Di Kuala Lumpur pada tanggal 24 April 2010, Sdr
Christine bercerita kepada Terdakwa ada mendapat telepon dari seseorang
yang bernama JHON (PRINCE FATU) yang mengatakan seseorang yang
berinitial I.K akan menemui Terdakwa dan Sdr Christine. Setelah Sdr
Christine menyatakan kepada Terdakwa sebelum dicarikan pekerjaan akan
disuruh terlebih dahulu berlibur ke Yogyakarta dan di Yogyakarta Terdakwa
akan ditemui sdr JHON. Sdr Christine memberikan kepada Terdakwa
Hal. 12 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents