mempunyai kesadaran dan tahu tujuan apa yang dilakukannya adalah
perbuatan kejahatan atau melanggar peraturan perundangan di Indonesia.
Terdakwa tanpa kehendak datang ke Yogyakarta disebabkan karena atas
suruhan sdr Christine dan adanya imbalan kepada Terdakwa, sebagaimana
pertimbangan hukum Judex Facti putusan Pengadilan Pertama pada alinea
ke-4 halaman 24 (dua putuh empat), berbunyi;
"Bahwa tujuan Terdakwa datang ke Yogyakarta dari Kuala Lumpur adalah
untuk menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON (PRINCE FATU)
atas suruhan sdr Christine dengan imbalan akan dicarikan pekerjaan dan
semua biaya selama berada di Yogyakarta ditanggung oleh sdri Christine
termasuk tiket pesawat pulang pergi Kuala Lumpur Yogyakarta dan
selanjutnya Terdakwa ada diberikan uang saku oleh sdr Christine sebesar
US 500 dolar untuk keperluan selama di Yogyakarta";
8.
Bahwa pertimbangan Judex Facti Tingkat Banding telah menyimpulkan
keterlibatan peran Terdakwa dalam perbuatan pidana dimaksud, dikualifisir
tidak lain sebagai perantara, sebagaimana dimaksud dalam alinea ke-4
(keempat) halaman 15 (lima belas) putusan Tingkat Banding, berbunyi:
'Bahwa, Terdakwa menerima Travel bag dari orang berinisial I.K. melalui
Cristine untuk diserahkan kepada orang bernama Jhon (Prince Fatu) di
Yogyakarta sudah cukup jelas Terdakwa sebagai perantara ;
Kesimpulan ini didapat hanya dari keterangan saksi Terdakwa semata, tanpa
tertangkapnya orang yang bernama sdr Christine, 'JHON (PRINCE FATU)
dan I.K, sehingga keterangan 1 (satu) alat bukti berupa keterangan
Terdakwa bukan bersifat menentukan dan mengikat untuk membentuk
keyakinan Majelis Hakim untuk mengadili Terdakwa sebagai perantara
dalam hal ini perantara jual beli Narkotika. Sebagaimana diatur dalam Pasal
184 ayat 1 KUHAP ditentukan alat bukti yang sah iatah : a) keterangan saksi,
b) keterangan ahli, c) surat, d) petunjuk, e) keterangan Terdakwa. Adapun
keterangan saksi-saksi yang terungkap dipersidangan adalah keterangan
saksi-saksi selaku aparat/petugas penyldik karena Terdakwa tertangkap
tangan di bandara Adi Sucipto Yogyakarta ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, bagaimana asas penilaian
Keterangan Terdakwa sebenarnya, untuk itu dalam halaman 68 (enam puluh
delapan) Buku : "Hukum Pembuktian Dalam Praktek Peradilan Pidana.
karangan Dr. H. Syaiful Bakhri. SH., MH. Diterbitkan Total Media, tahun
2009. menyebutkan;
"2. Asas Penilaian Keterangan Terdakwa.
Hal. 14 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents