Tidak semua keterangan Terdakwa dinilai sebagai alat bukti yang sah,
untuk itu diperlukan beberapa asas sebagai (andasan berpijak, antara
tain;
1. Keterangan itu dinyatakan di sidang pengadilan ;
2. Tentang perbuatan yang diiakukan, diketahui sendiri atau alami
sendiri. Sebagai asas kedua, supaya keterangan Terdakwa dapat
dinilai sebagai alat bukti keterangan itu merupakan pernyataan atau
penjelasan :
1) Tentang perbuatan yang "diiakukan Terdakwa.
2) Tentang apa yang diketahui sendiri oleh Terdakwa.
3) Apa yang dialami sendiri oleh Terdakwa.
4) Keterangan Terdakwa hanya merupakan alat bukti terhadap
dirinya sendiri.
i. Keterangan Terdakwa Saja Tidak Cukup Membuktikan Kesalahannya.
Asas ini ditegaskan dalam Pasal 189 ayat (4) KUHAP. Pada
hakikatnya asas ini hanya merupakan penegasan kembali prinsip
batas minimum pembuktian yang diatur dalam Pasal 183. Sedikit pun
tidak ada perbedaan penegasan Pasal 189 ayat (4) dengan prinsip
batas minimum pembuktian yang diatur Pasal 183. Asas batas
minimum pembuktian ini tidak berbeda dengan apa yang ditentukan
pada Pasal 189 ayat (4), dapat disimpulkan, bahwa alat bukti yang
memiliki sifat menentukan dan mengikat".
Berkaitan dengan penilaian kekuatan pembuktian keterangan
Terdakwa, dalam halaman 70 (tujuh puluh) Buku tersebut, dikutip'
sbb:
"3. Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa
Secara sepintas lalu sudah disinggung juga mengenai kekuatan
pembuktian alat bukti keterangan Terdakwa. Seperti yang telah
diungkapkan, seribu kallpun Terdakwa memberikan pernyataan
pengakuan sebagai pelaku dan yang bersalah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya pengakuan ini tidak boleh
dianggap dan dinilai sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan
dan mengikat. Seandainya pembuat undang-undang menetapkan nilai
pengakuan sebagai alat bukti yang sempurna, menentukan dan
mengikat, ketentuan yang seperti itu memaksa Hakim untuk tidak
boleh beranjak dari alat bukti pengakuan tersebut. Hakim secara
Hal. 16 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents