mutlak harus memutuskan perkara atau alasan pembuktian
pengakuan. Ketentuan seperti itu sangat berbahaya.
Karena seperti apa di yang telah diterangkan terdahulu, orang jahat
akan banyak berkeliaran di belakang pengakuan orang yang diupah.
Akibatnya orang yang kaya yang mampu dan jahat akan semakin
jahat. Dia akan tetap bebas berkeliaran di tengah-tengah masyarakat
dengan jatan membeli orang miskin yang mau mengaku sebagai
orang yang bertanggung jawab atas tindak pidana yang terjadi. Akibat
buruk yang paling jauh, penegakan hukum dapat diperjualbelikan oleh
mereka yang punya duit. Untunglah pembuat undang-undang tidak
menetapkan ketentuan yang seperti itu, sehingga kecil kemungkinan
terdapat orang jahat yang berlindung dibalik pengakuan seorang
Terdakwa bayaran;
Oleh karena itu, Keterangan Terdakwa dijadikan pembuktian bagi
Majelis Hakim Judex Facti dalam menyimpulkan bahwa Terdakwa
dikualifisir sebagai perantara merupakan suatu kesalahan penerapan
hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana
mestinya, karena berakibat membuktikan unsur secara tanpa hak
atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,
menerlma, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
sebagaimana dimaksud melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 2 UU Rl
No. 35 Tahun 2009.
10. Bahwa SEDANGKAN, Keterangan Terdakwa hanya merupakan alat bukti
terhadap dirinya sendiri, tidak cukup membuktikan dirinya adalah sebagai
perantara dalam jual beli karena terdapat fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan bahwa :
- Keterangan Terdakwa yang mengatakan ia tidak mengetahui isi travel
bag itu adalah heroin;
- Tujuan Terdakwa datang ke Yogyakarta dari Kuala Lumpur adalah^
untuk menyerahkan travel bag tersebut kepada sdr JHON (PRINCE
FATU) atas suruhan sdr Christine dengan imbalan akan dicarikan
pekerjaan dan semua biaya selama berada di Yogyakarta ditanggung
oleh sdri Christine termasuk tiket pesawat pulang pergi Kuala Lumpur
Yogyakarta dan selanjutnya Terdakwa ada diberikan uang saku oleh
sdr Christine sebesar US 500 dolar untuk kepertuan selama di
Yogyakarta:
Hal, 16 dari 21 hal. Put. No. 987 K/Pid. Sus/2011
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents