ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
bersama para pelaku lainnya membagi-bagikan uang tersebut dengan
pembagian masing-masing saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias
sebesar
Rp1.200.000,00
(satu
juta
ng
RUSULA
dua
ratus
ribu
rupiah),Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias
JONIUS HALAWA sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), AMOSI HIA
gu
alias MOSI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), AMA
PASTI HIA (DPO) sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah),
ah
A
AMA FANDI HIA sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
dan JENI sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan
setelah membagi-bagikan uang tersebut saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
ub
lik
alias RUSULA bersama dengan para pelaku lainnya kembali ke rumah
masing-masing kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, esok harinya saksi
am
RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA bersama-sama dengan AMA
PASTI HIA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO)
ep
menuju jurang tempat dibuangnya mayat para korban sambil membawa
ah
k
minyak dan parang kemudian turun ke dalam jurang tempat ketiga tubuh
korban dibuang dan sesampainya di jurang tempat ketiga tubuh korban
In
do
ne
si
R
tergeletak, pelaku AMA FANDI HIA memotong leher korban RUGUN Br
HALOHO alias MAMA RIKA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian JENI
A
gu
ng
memotong leher korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
GAMAWA hingga terlepas dari tubuhnya kemudian RUSULA HIA alias AMA
SINI
alias
RUSULA
bersama-sama
dengan
para
pelaku
lainnya
menumpukkan ketiga tubuh korban di atas batu sungai lalu disiram dengan
minyak tanah kemudian dibakar setelah ketiga tubuh korban telah terbakar
kemudian menggali tanah dekat dengan tempat ketiga tubuh korban dibakar
lik
lubang tanah yang telah digali kemudian ditutup dengan tanah serta
ditumpuk dengan batu-batu selanjutnya RUSULA HIA alias AMA SINI alias
RUSULA bersama para pelaku lainnya kembali ke rumah masing-masing
ub
m
ah
lalu sisa ketiga tubuh korban yang belum terbakar dimasukkan ke dalam
sambil membawa kepala para korban yang telah dipisahkan sebelum
ka
dibakar;
ep
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, RUSULA HIA alias AMA SINI alias
ah
RUSULA, AMOSI HIA alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan
GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG alias BAPAK EVA dan RUGUN Br
on
Hal. 16 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
itu;
ng
M
HALOHO alias MAMA RIKA meninggal dunia di tempat kejadian pada saat
es
R
JENI (DPO), korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 16
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents