ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa Yusman dan Rusula Hia menyaksikan pembunuhan
R
e.
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tersebut, namun diam saja karena takut. (halaman 47)
Bahwa atas keterangan Saksi Fakta Rasula Hia dan Pemohon
ng
19.
Peninjauan Kembali tersebut di atas Judex Facti tidak memberikan
pertimbangannya karena menurut hemat Judex Facti keterangan dan
gu
Terdakwa bukanlah syarat mutlak yang ditentukan oleh Undang-undang
untuk menentukan kesalahan Terdakwa, dengan kata lain pendapat atau
ah
A
argumentasi Terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya tidak dengan
serta merta perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa menjadi tidak
terbukti.
Bahwa Judex Facti dalam memutuskan Pemohon bersalah dan
ub
lik
20.
menjatuhkannya dengan hukuman mati, selain dari keterangan saksi de
am
auditu juga mempertimbangkan berdasarkan pendapat dari Penasihat
Hukum Pemohon sebelumnya yang memohon kepada Majelis Hakim agar
ep
Terdakwa dijatuhi hukuman mati karena apa yang dilakukan Terdakwa
ah
k
bersama dengan pelaku lainnya sangat kejam dan sadis. Sedangkan dalam
tuntutannya
penuntut
berdasarkan
Surat
Tuntutan
Pidana
Nomor
In
do
ne
si
R
REG.PERKARA : PDM-305/GNSTO/04.13 tertanggal 9 April 2013, yang
pada pokoknya meminta agar Judex Facti untuk memutus:
Menyatakan Terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA alias JONI alias
A
gu
ng
1.
UCOK alias JONIUS HALAWA, bersalah melakukan tindak pidana turut
serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam
Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana
dalam Dakwaan Kesatu Primair.
2.
Menjatuhkan
Pidana
terhadap
Terdakwa
YUSMAN
21.
lik
dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.
Bahwa alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP berdasarkan
Pasal 184 Ayat 1 menyebutkan alat bukti yang sah ialah: a. keterangan
ub
m
ah
TELAUMBANUA alias JONI alias UCOK alias JONIUS HALAWA
saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; e. keterangan Terdakwa.
ka
Sedangkan yang dimaksud dengan saksi (Pasal 26) dan keterangan saksi
ep
(Pasal 27) dalam KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan
ah
keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang
sendiri. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana
on
Hal. 32 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia
es
R
suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents