ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
there were no right to life, there would be no point in the other human rights "
Hukuman mati merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup sebagai hak yang
ng
melekat pada diri setiap manusia (inherent)”. Sebagaimana telah disampaikan
sebelumnya, bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi
dalam keadaan apapun, dalam keadaan perang maupun darurat sekalipun;
gu
bahkan oleh negara sekalipun. Lebih dari itu, hukuman mati bukan saja
merupakan pelanggaran atas hak untuk hidup, melainkan pelanggaran atas
A
semua hak asasi yang dimiliki manusia. Anggota Komite HAM PBB, B.
Wennergren, dalam pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam kasus
ah
Kindler, menjelaskan bahwa harga sebuah kehidupan tidak dapat diukur atau
ub
lik
dinilai terhadap setiap manusia, dan hak untuk hidup yang termaktub dalam
Pasal 6 ICCPR adalah HAM yang paling utama, oleh karenanya kewajiban
am
setiap negara pihaklah untuk melindungi kehidupan setiap umat manusia dalam
wilayah dan yurisdiksinya.
ep
Hukuman mati merupakan suatu bentuk penghukuman yang kejam, tidak
ah
k
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Bagaimana mungkin kita
mengatakan pembunuhan berencana adalah kejam, sementara di sisi lain
In
do
ne
si
R
mengatakan bahwa mempersiapkan regu tembak untuk menghabisi nyawa
seseorang adalah manusiawi? Bentuk penghukuman apa lagi yang lebih
A
gu
ng
merendahkan dan menyakitkan selain mencabut nyawa seseorang?.
Selain daripada itu, argumen penting lain dalam menolak pemberlakuan
hukuman mati ialah bahwa sistem peradilan pidana manapun di dunia selalu
terbuka terhadap terjadinya kekeliruan. Kekeliruan di sini bukanlah kekeliruan
dalam artian judicial corruption yang dapat dicegah dengan peradilan yang
bersih dan transparan, melainkan lebih kepada hakekat manusia yang tidak
lik
Perkara a quo ini kiranya menjadi satu bukti kuat bahwa peradilan terbuka atas
adanya kekeliruan, tidak hanya itu dalam kasus Sengkon dan Karta serta kasus
ub
Budi Harjono merupakan dua kasus terkenal lainnya yang menggambarkan
betapa sistem peradilan sangat rawan akan kekeliruan. Jika hukuman yang
dijatuhkan kepada pihak yang sesungguhnya tidak bersalah adalah pidana
penjara, maka pemulihan hak-hak (reparasi) terhadapnya mudah saja
ep
ka
m
ah
terlepas dari kesalahan serta keterbatasan manusia dalam menggali kebenaran.
dilakukan: bebaskan dari penjara dan berikan ganti rugi berikut rehabilitasi.
sesungguhnya tidak bersalah telah dieksekusi, lantas bagaimana caranya
on
Hal. 38 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
memberikan pemulihan hak atas dirinya dan keluarga yang ditinggalkan?
es
R
Namun bila yang dijatuhkan adalah hukuman mati dan si terpidana yang
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents