ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
3. Alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana
bahwa Putusan Nomor 08/Pid.B/2013/PN-GS., tanggal 21 Mei 2013 dengan
ng
jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata putusan Hakim, dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai
berikut:
gu
- Bahwa saksi-1 PETRUS LETNAN PURBA, saksi-2 KORLI Br. PURBA,
saksi-3 SADA’ARIH, saksi-4 PARLIN HALOHO, saksi-5 YOSA’ATI
ah
A
TELAUMBANUA, saksi-6 ITERIA ZAI, dan saksi-7 O KA ISKANDAR
DINATA LASE, kesemuanya menerangkan tidak melihat dan mengetahui
secara langsung bahwa Terdakwa-lah yang melakukan pembunuhan
- Bahwa
saksi
RUSULA
ub
lik
tersebut;
HIA
(Terdakwa
dalam
berkas
terpisah)
am
menerangkan bahwa cara mereka melakukan pembunuhan terhadap
ketiga korban adalah sebagai berikut:
ep
- JENI (DPO) mengeluarkan parang dan membacok kepala korban
ah
k
Jimmi Girsang berkali-kali;
- Saksi RUSULA HIA mengeluarkan parang lalu membacokannya
PASTI
HIA
(DPO)
In
do
ne
si
- AMA
R
ke leher korban Kolimarinus Zega berkali-kali;
mengeluarkan
parang
dan
A
gu
ng
membacokkannya ke punggung korban Kolimarinus Zega berkali-kali,
dan pada saat korban terjatuh saksi RUSULA HIA menusukkan
parang ke arah paha korban, kemudian AMOSI HIA (DPO) menusuk
perut korban Rugun Br Haloho dari depan dengan pisau berkali-kali,
dan AMA FANDI HIA (DPO) menusuk korban Rugun Br Haloho dari
samping kanan, sehingga ketiga korban tersungkur dan tergeletak di
tanah dan tidak bergerak sama sekali;
perbuatan
tersebut
di
atas
dilakukan
lik
ah
- Kesemua
Para
Tersangka/Terdakwa 3 (tiga) orang tersebut di atas, yang kini DPO,
ub
m
bukan Terdakwa/kini Pemohon Peninjauan Kembali;
- Ketiga tubuh korban dibuang ke jurang dan AMA FANDI HIA
ka
(DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho hingga terlepas dari
ep
tubuhnya, JENI (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega
R
korban adalah JENI ;
- Bahwa peranan Terdakwa YUSMAN hanya membuang mayat ke
on
Hal. 43 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
ng
M
jurang, karena disuruh oleh JENI ;
es
ah
hingga terlepas dari tubuhnya dan yang membakar ketiga tubuh
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 43
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents