ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
dipesan sudah ada, Terdakwa memberitahukan hal tersebut kepada saksi
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di
ng
Nias lalu memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA alias AMA SINI
alias RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA
kemudian antara saksi RUSULA HIA alias AMA SINI alias RUSULA dan
SADA’ARIH
gu
saksi
BORU
MARINGGA
alias
MAMA
EVA
sering
berkomunikasi mengenai jual beli tokek tersebut, untuk meyakinkan saksi
Ama Sini alias Rusula mengirimkan foto tokek kepada saksi SADA’ARIH
BORU MARINGGA alias MAMA EVA melalui handphone Terdakwa dan
setelah
melihat
foto-foto
tokek
tersebut
saksi
SADA’ARIH
ub
lik
ah
A
SADA’ARIH BORU MARINGGA alias MAMA EVA saksi Rusula Hia alias
BORU
MARINGGA alias MAMA EVA bersama keluarga berencana berangkat ke
am
Nias untuk membeli tokek tersebut;
- Pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 Terdakwa berangkat ke Nias
ep
melihat orang tuanya yang sakit, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22
ah
k
April 2012 korban KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA
GAMAWA menghubungi Terdakwa melalui handphone dan memberitahukan
In
do
ne
si
R
bahwa berangkat ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 untuk
mengambil tokek yang telah dipesan, sekitar pukul 14.30 WIB korban
A
gu
ng
KOLIMARINUS ZEGA alias BAPAK YUN alias AMA GAMAWA sampai di
Bandara Binaka lalu para korban menghubungi saksi RUSULA HIA alias
AMA SINI alias RUSULA melalui handphone dan memberitahukan bahwa
mereka telah sampai di Bandara Binaka sehingga saat itu saksi RUSULA
HIA alias AMA SINI alias RUSULA menghubungi Terdakwa agar menjemput
di Bandara Binaka dan mengantarkannya ke rumah Saksi RUSULA HIA
lik
Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, sekitar pukul 17.00 WIB setelah
mendengar para korban telah sampai di Nias, saksi RUSULA HIA alias AMA
SINI alias RUSULA kepada AMA PASTI HIA, AMA FANDI HIA, AMOSI HIA
ub
m
ah
alias AMA SINI alias RUSULA di Dusun III Desa Hiliwaoyo Kecamatan
alias MOSI dan JENI (DPO) yang saat itu sedang berkumpul di rumah
ka
dengan nama panggilan AMA PASTI HIA, mendengar berita kedatangan
ep
para korban tersebut sepakat untuk menjemput para korban dari
ah
Gunungsitoli lalu terlebih dahulu menyuruh Terdakwa menjemput para
korban menyewa mobil rental untuk diantar di rumah saksi RUSULA HIA
ng
M
alias AMA SINI alias RUSULA di Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo
on
Hal. 8 dari 47 hal. Put. Nomor 96 PK/Pid/2016
In
d
A
gu
Kabupaten Nias Utara namun sesampainya di simpang jalan Bandara
es
R
korban dari Bandara Binaka namun setelah tiba di Bandara Binaka para
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents