R --- In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id itu.;--------------------------------------------------------------------------------------------- • Kematian ketiga korban di dukung dengan VISUM ET REPERTUM ng INSTALASI P.J/KEDOKTERAN KEHAKIMAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. PIRNGADI KOTA MEDAN/FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/ gu VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil pemeriksaan tulang belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil ub lik ah A Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung am tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan ep ah k tulang belulang diduga berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu : ------------- In do ne si R 1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm-171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah A gu ng di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di kepala dan dada akibat trauma tumpul dada.;------------------- di kepala dan 2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan pada rongga dada akibat trauma dada.;---------------------------- tumpul pada lik ah 3. Individu C, jenis kelamin tidak di ketahui, tinggi badan sulit di nilai, perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di ub m tentukan oleh karena kondisi tulang yang tidak lengkap dan tidak utuh.;--- ka ep (terlampir dalam berkas perkara).;-------------------------------------------------------- on In d A gu SUBSIDIAIR : ng Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------- es R -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Halaman 10

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents