ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
Desa Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama terdakwa menuju ke
R
Desa Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA Alias
AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui handphone dan
ng
meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di simpang
miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh
gu
kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli
nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan AMA
ah
A
FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu
kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA
ub
lik
Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya
di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu dengan para korban dan
am
terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang
karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI
ah
k
ep
HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan
menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, , AMOSI HIA
In
do
ne
si
R
Alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan terdakwa
membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju
A
gu
ng
Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu
sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA
HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA
PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang
dan
pisau
dan
menyelipkan
dipinggang mereka
masing-masing,
selanjutnya pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April
lik
RUSULA dan terdakwa serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA,
AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju
kebun milik Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA
ub
m
ah
2012 sekitar pukul 02.30 Wib saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
ka
Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO GIRSANG Alias
ep
BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA pergi
mengambil tokek yang sudah di sediakan di kebun milik Ama Yarni Hia,
mengeluarkan sebilah parang yang telah di selipkan di pinggang
ng
M
kemudian membacok kepala korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias
on
BAPAK EVA dari belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh
es
R
ah
setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba JENI (DPO)
In
d
A
gu
ke tanah, kemudian saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents