ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum
R
Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara
ng
melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan
gu
atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk
memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap
A
menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan
bersekutu yang mengakibatkan kematian bagi korban yaitu korban atas nama
ub
lik
ah
KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA, JIMMI TRIO
GIRSANG Alias BAPAK EVA dan RUGUN Br HALOHO Alias MAMA RIKA,
am
perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------•
Pada bulan Maret 2012 terdakwa YUSMAN TELAUMBANUA Alias JONI
ep
Alias UCOK Alias JONIUS HALAWA yang bersangkutan adalah sebagai
ah
k
pekerja di kebun sayur milik korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK
YUN Alias AMA GAMAWA yang berada di Desa Aek Popoh Kecamatan
In
do
ne
si
R
Merek Kabupaten Karo lalu beberapa hari sebelum kejadian bertemu
dengan saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA di rumah
A
gu
ng
korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA
dimana pada saat itu saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA
EVA yang merupakan suami dari korban JIMMI TRIO GIRSANG Alias
BAPAK EVA menanyakan kepada terdakwa dengan mengatakan apakah
ada tokek di Nias lalu terdakwa menjawab “ Saya gak tahu bu, nanti saya
lik
terdakwa menghubungi saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
RUSULA (disidangkan terpisah) melalui handphone dan menanyakan
apakah di Nias ada Tokek dan menjelaskan bahwa ada orang yang mau
ub
m
ah
tanya abang saya di Nias ”, selanjutnya beberapa hari kemudian
membeli tokek jika ada selanjutnya beberapa hari kemudian Saksi
menjelaskan bahwa
ah
memberitahukan
hal
tokek yang dipesan sudah ada, terdakwa
ep
ka
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa
tersebut
kepada
saksi
SADA’ARIH
BORU
M
memberikan nomor handphone saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias
ng
RUSULA saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Alias MAMA EVA
on
In
d
A
gu
kemudian antara saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan
es
R
MARINGGA Alias MAMA EVA bahwa tokek sudah ada di Nias lalu
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 17
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents