ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Desember R 2013.;--------------------------------------------------------------------------- 5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2012 s.d. tanggal 08 Januari ng 2013.;----------------------------------------------------------------------------------------- 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal gu 09 Januari 2013 s.d. 17 Januari 2013.;---------------------------------------------- 7. Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 18 Januari 2013 ah A s.d. tanggal 16 Februari 2013.;--------------------------------------------------------- 8. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 17 Februari 2013 s.d. tanggal 17 April 2013.;-------------------- ub lik 9. Perpanjangan Penahanan tahap Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 18 April 2013 s.d. tanggal 17 Mei 2013.;------- am 10. Perpanjangan Penahanan tahap Kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan ah k ep Tinggi Medan sejak tanggal 18 Mei 2013 s.d. tanggal 16 Juni 2013.;------- -------- Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya LAKA DODO LAIA, SH, MH In do ne si R dan COSMAS DOHU AMAZIHONO, SH, MH Advokat / Konsultan Hukum dan Advokat Magang pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Talifusoda Nias yang berkantor A gu ng Indonesia, di Jl. Pramuka No. 07 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, yang telah ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 02/ Pen.Pid/ 2013/PN-GS tertanggal 29 Januari 2013 ;----------------------------------- -------- Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------- lik 1. Surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini.;---------- 2. Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : ub m ah -------- Telah membaca dan mempelajari : --------------------------------------------------- B-86/N.2.21/Ep.1/01/2013, tertanggal 14 Januari 2013 dari Penuntut pada Kejaksaan ep ka Umum Negeri Gunungsitoli.;---------------------------------------------------- ah 3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 08/ Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara on In d A gu ng ini.;------------------------ es M Majelis R Pen.Pid/2013/PN-GS tertanggal 18 Januari 2013 tentang Penunjukan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents