ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa terdakwa disidang karena telah membunuh abang ipar saksi yang
R
bernama Kolimarinus Zega dan Paman saksi yang bernama Jimmi Girsang
serta Rugun Br. Haloho.;-----------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada tanggal 24 April 2012 sekira pukul 03.30 Wib di
ng
•
Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten
gu
Nias Utara tepatnya di kebun Ama Pasti Hia.;-------------------------------------
•
Bahwa pelakunya adalah terdakwa Yusman Telaumbanua Als Joni Als Ucok
ah
•
Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni.;-------------------------------------------
Bahwa para korban bisa dibunuh di Nias karena awalnya para korban
ub
lik
A
Als Jonius Halawa, Rusula Hia Als Ama Sini, Amosi Hia Als Mosi, Ama Pasti
berencana untuk membeli tokek di Nias.;-------------------------------------------
am
•
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung terdakwa yang melakukan
pembunuhan tetapi saksi mengetahui cerita tersebut setelah terdakwa
diperiksa di polisi dan menceritakan kejadian tersebut.;------------------------Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Yusman Telaumbanua karena dirinya
ep
ah
k
•
•
R
(korban).;------------------------------------------------------------
In
do
ne
si
pernah tinggal di rumah abang ipar saksi yang bernama Kolimarinus Zega
Bahwa awalnya korban Kolimarinus Zega menanyakan tentang tokek
A
gu
ng
kepada terdakwa Yusman Telaumbanua kemudian terdakwa Yusman
Telaumbanua menanyakan kepada abang ipar terdakwa yang bernama
saksi Rusula Hia dan setelah tokek yang dimaksud ada barulah korban
berangkat ke Nias.;------------------------------------------------------------------------
•
Bahwa korban (Kolimarinus Zega, Jimmi Girsang, dan Rugun br. Haloho
•
Bahwa saksi juga pernah diberitahu oleh korban Kolimarinus Zega tentang
•
ub
keberangkatannya ke Nias untuk mencari tokek.;---------------------Bahwa saksi tidak mengetahui perihal uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh
juta rupiah) yang dibawa oleh Rugun Br. Haloho tetapi saksi mendengar
ep
cerita kalau keluarga korban Rugun Br. Haloho ada melihat korban
membawa uang sebanyak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) saat
Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua ditangkap di Kab. Rokan Hulu
on
In
d
A
gu
ng
Propinsi Riau tinggal dirumah abangnya.;-------------------------------------------
es
•
R
berangkat ke Nias.;-------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
lik
Wib.;-------------------------------------------------------------------------------------------
ka
m
ah
pergi ke Nias pada hari Senin tanggal 23 April 2012 sekira pukul 03.00
Halaman 23
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents