ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi Rusula Hia, dan Amosi Hia, Ama
•
R
Pasti Hia, Ama Fandi Hia, Jeni.;------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Rusula Hia Alias Ama Sini dan
ng
terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa cara mereka
melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama
gu
sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok
kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara
ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini Alias Rusula
mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban
ub
lik
ah
A
berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali
dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan
am
sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus
Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada
ah
k
ep
saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia
menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku
In
do
ne
si
R
Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk
perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah
A
gu
ng
pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana
Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama
Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br
Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu
ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama
sekali.;----------------------------------------------------------------------------------------
ah
•
lik
dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho
Alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni
ub
m
(DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama
Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia
•
ep
membakar ketiga tubuh korban.;-------------------------------
ah
ka
Bahwa saksi juga mendengar cerita ketiga tubuh korban dibuang ke jurang
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya korban
Alias Bapak Eva dan Rugun Br Haloho Alias Mama Rika meninggal
on
In
d
A
gu
ng
M
dunia.;--------------------------------------------------------------------------
es
R
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa, Jimmi Trio Girsang
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 27
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents