ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi Rusula Hia, dan Amosi Hia, Ama • R Pasti Hia, Ama Fandi Hia, Jeni.;------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan pengakuan saksi Rusula Hia Alias Ama Sini dan ng terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Joni Alias Jonius Halawa cara mereka melakukan pembunuhan terhadap ketiga korban yaitu dengan cara pertama gu sekali Jeni (DPO) mengeluarkan sebilah parang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara ke tanah kemudian saksi Rusula Hia Alias Ama Sini Alias Rusula mengeluarkan sebilah parang lalu membacokkan parang ke leher korban ub lik ah A berkali-kali dengan menggunakan parang tersebut sehingga korban terjatuh Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan am sebilah parang lalu membacokkan parang ke punggung korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara berkali-kali sehingga pada ah k ep saat itu korban terjatuh ke tanah lalu selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke arah paha korban kemudian pelaku In do ne si R Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dengan menggunakan sebilah A gu ng pisau yang digunakan oleh masing-masing pelaku secara berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga korban tersungkur dan tergeletak di tanah dan tidak bergerak sama sekali.;---------------------------------------------------------------------------------------- ah • lik dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) memotong leher korban Rugun Br Haloho Alias Mama Rika hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian pelaku Jeni ub m (DPO) memotong leher korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa hingga terlepas dari tubuhnya lalu kemudian saksi Rusula Hia • ep membakar ketiga tubuh korban.;------------------------------- ah ka Bahwa saksi juga mendengar cerita ketiga tubuh korban dibuang ke jurang Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan pelaku lainnya korban Alias Bapak Eva dan Rugun Br Haloho Alias Mama Rika meninggal on In d A gu ng M dunia.;-------------------------------------------------------------------------- es R Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa, Jimmi Trio Girsang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents