ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
-------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa
R
membenarkannya dan tidak keberatan.;------------------------------------------------------
3. Saksi SADA’ARIH BORU MARINGGA Als MAMA EVA yang pada
ng
pokoknya
menerangkan
sebagai
berikut
----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian Polres
gu
•
:
Acara Pemeriksaan Penyidik.; ------------------------------------------------
•
Bahwa saksi adalah istri dari korban yang bernama Jimmi Girsang.;--------
•
Bahwa saksi tahu suami saksi berangkat ke Nias pada tanggal 23 April 2012
ub
lik
ah
A
Nias dan saksi membenarkan semua keterangan yang ada dalam Berita
sekitar pukul 13.00 Wib menuju Medan dan baru berangkat ke Nias sekitar
am
pukul 14.00 Wib.;----------------------------------------------------------------•
Bahwa adapun maksud dan tujuan suami saksi bersama dengan Kolimarinus
ep
Zega dan Rugun Br. Haloho datang ke Nias adalah untuk membeli tokek dari
ah
k
seseorang yang bernama saksi Rusula Hia melalui perantaraan terdakwa
Yusman Telaumbanua.;-----------------------------------Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2012, saksi bertemu dengan terdakwa
In
do
ne
si
R
•
A
gu
ng
Yusman Telaumbanua di rumah korban Kolimarinus Zega dan saat itu saksi
bertanya kepada terdakwa Yusman Telaumbanua apakah ada tokek di Nias
dan saat itu terdakwa Yusman Telaumbanua menjawab biar saya tanya dulu
sama abang ipar saya (saksi Rusula Hia). Setelah sekitar dua Minggu
terdakwa Yusman Telaumbanua datang ke rumah saksi dan mengatakan
kepada saksi ada tokek di Nias sama abang iparnya An. Rusula Hia dan
•
Bahwa malam harinya saksi menghubungi saksi Rusula Hia untuk
menanyakan tokek tersebut dan saksi Rusula Hia membenarkan ada tokek
ub
di Nias lalu saksi Rusula Hia mengirim foto tokek tersebut ke HP milik
•
ep
terdakwa Yusman Telaumbanua.;---------------------------------------------Bahwa sekitar satu minggu kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua
menghubungi saksi dari Nias dan menanyakan kapan saksi datang ke Nias
ah
ka
lik
saksi Rusula Hia.;-----------------------------
m
ah
kemudian terdakwa Yusman Telaumbanua langsung memberikan nomor HP
M
saksi Rusula Hia belum bisa berangkat karena menunggu uang dari korban
on
In
d
A
gu
ng
Rugun br. Haloho karena dananya dari dia.;-----------------------
es
R
untuk mengambil tokek tersebut tetapi saat itu saksi mengatakan kepada
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 28
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents