ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R karet.;----------------------------------------------------------------------------------------• Bahwa saksi tidak pernah melihat suaminya (An. Rusula Hia) membeli dan • ng menjual tokek.;------------------------------------------------------------------------ Bahwa saksi tidak tahu apa pekerjaan terdakwa Yusman Telaumbanua terdakwa gu karena Yusman Telaumbanua berada diseberang (diluar Nias).;----------------------------------------------------------------------------------------- ah • Bahwa saksi tidak tahu kapan terdakwa Yusman Telaumbanua merantau ke seberang (keluar Nias).;------------------------------------------------------------- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari terdakwa Yusman Telaumbanua ub lik A • sehingga hubungan antara suami saksi (An. Rusula Hia) dengan terdakwa am Yusman Telaumbanua adalah sebagai adik ipar.;------------------• Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua pernah datang ke rumah saksi tetapi saksi tidak ingat lagi waktunya.;----------------------------------------------Bahwa saksi tahu dengan orang yang bernama Amosi Hia, Ama Pasti Hia, ep ah k • Ama Fandi Hia dan Jeni.;---------------------------------------------------------Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah Ina Pasti sekitar 2 kilometer.;---- ��� Bahwa setelah tanggal 24 April 2012, suami saksi tetap berada dirumah.; • Bahwa saksi berada dirumah saat saksi Rusula Hia ditangkap polisi.;------ • Bahwa saksi tidak tahu apa sebabnya suami saksi (An. Rusula Hia) A gu ng In do ne si R • ditangkap oleh Polisi.;-------------------------------------------------------------------- • Bahwa pada bulan September Polisi pernah datang ke kampung saksi dan tujuan polisi datang adalah menangkap suami saksi dan mencari Amosi Hia, Bahwa polisi datang empat kali ke kampung saksi selama bulan lik • September.;--------------------------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua ikut dibawa polisi ke kampung pada ub • kedatangan yang kedua.;-------------------------------------------------------Bahwa pada saat terdakwa Yusman Telaumbanua dibawa ke rumah, suami ep • saksi sudah lari dan bersembunyi di hutan.;------------------------------• Bahwa suami saksi ada cerita bahwa ia telah membunuh orang dan ia bilang R ka m ah Ama Pasti Hia, Ama Fandi Hia dan Jeni.;---------------------------- Bahwa saksi tidak pernah melihat Ama Pasti Hia, Amosi Hia, Ama Fandi Hia ng • on In d A gu dan Jeni pulang ke rumah sejak ditangkapnya suami saksi.;------------- es agar saksi tidak memberitahukan orang lain.;----------------------------- ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa suami saksi (An. Rusula Hia) sehari-hari bekerja menderes Halaman 32

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents