ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dua orang suku batak dan satu orang suku Nias yang tinggal ditanah • R Karo.;--------------------------------------- Bahwa saat itu adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) bercerita ng kepada saksi bahwa ianya (terdakwa Yusman Telaumbanua Alias Ucok) telah melakukan pembunuhan terhadap tiga orang tersebut dan yang gu melakukan pembunuhan tersebut adalah terdakwa Yusman Telaumbanua beserta dengan empat orang lainnya yang tidak saksi ketahui namanya dan A tidak saksi kenal dengan keempat orang yang telah disebutkan oleh Bahwa saksi menerangkan bahwa menurut cerita adik saksi (terdakwa ub lik ah • terdakwa Yusman Telaumbanua kepada saksi.;------------ Yusman Telaumbanua) bahwa sebabnya sehingga ianya bersama dengan am Ama Sini Hia dan keempat orang lainnya melakukan pembunuhan terhadap tiga orang diantaranya bernama Pak Zega (nama panggilan) dan terhadap dua orang lainnya yang tidak diketahui namanya adalah karena saat itu ah k ep ketiga orang yang menjadi korban pembunuhan telah datang dari Tanah Karo ke Nias dengan membawa uang dengan jumlah besar dan tidak In do ne si R menyebutkan jumlahnya dengan tujuan untuk membeli tokek di Nias, karena sebelumnya adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) telah mengetahui A gu ng jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke Nias untuk membeli tokek dan sebelumnya mereka sudah saling berkomunikasi melalui Handphone untuk datang ke Nias membeli tokek, sehingga saat itu adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) memberitahukan kepada saksi Rusula Hia Als Ama Sini Hia melalui Handphone jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, setelah Rusula Hia Als lik Nias untuk membeli tokek dan telah membawa uang, sehingga kemudian setelah para pelaku bertemu dengan korban dan mengetahui korban telah membawa uang dalam jumlah besar, lalu kemudian pelaku membawa ub m ah Ama Sini Hia mengetahui jika Pak Zega (nama panggilan) akan datang ke ka korban dan membunuh korban dan setelah dibunuh lalu uang yang dibawa ep korban diambil oleh salah seorang dari pelaku lainnya dan uang tersebut ah dibagi-bagikan kepada keenam pelaku termasuk kepada adik dan saat itu menerima pembagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang on In d A gu ng M diterima dari salah satu tersangka.;---- es R adik saksi (terdakwa Yusman Telaumbanua) mengatakan jika ianya hanya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents