ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R belakang punggungnya dan mengatakan kubunuh kau Rusula jangan macam-macam.;----------------------------------------------------------------- Bahwa para korban merasa takut makanya mereka ikuti saja ke hutan.;--- • Bahwa terdakwa tidak ikut membunuh, tapi hanya membuang mayat karena ng • gu disuruh oleh Jeni pada saat itu.;--------------------------------------------- Bahwa terdakwa belum pernah melihat tokek yang dimaksud.;--------------- • Bahwa terdakwa ada ketika mereka membunuh ketiga para korban tersebut dan saksi diam saja karena takut.;---------------------------------------- • Bahwa yang duluan dibunuh adalah korban Kolimarinus Zega.;-------------- • Bahwa Jeni mengancam saksi Rusula Hia dengan mengatakan ini pisau ub lik ah A • am tusuk cepat dan setelah itu saksi Rusula Hia menusuk korban Kolimarinus • Bahwa pisau itu diambil oleh saksi Rusula Hia dari Ama Pasti.;-------------- • Bahwa yang membunuh Jimmi Girsang adalah Ama Pasti dan yang ep ah k Zega.;------------------------------------------------------------------------- membunuh Rugun Br. Haloho adalah Amosi Hia.;-------------------------------- In do ne si Bahwa setelah sampai di kebun Ama Yarni Hia dengan tiba-tiba Jeni (DPO) R • A gu ng mengeluarkan sebilah parang yang telah diselipkan di pinggang kemudian membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari belakang secara berulang kali sehingga korban terjatuh ke tanah.;---- • Bahwa kemudian Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang yang telah ia selipkan di pinggang sebelah kirinya lalu dibacokannya dipunggung korban Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa secara sehingga pada saat itu korban terjatuh ke • lik tanah.;---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang ke arah paha korban Kolimarinus Zega lalu berikutnya pelaku Amosi Hia Alias Mosi dan ub m ah berkali-kali pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut korban Rugun Br Haloho Alias ep ka Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho ah korban tersungkur dan tergeletak di A on In d Bahwa setelah itu ketiga tubuh korban di buang ke jurang.;------------------- gu • ng tanah.;---------------------------------------------------------------------------------------- es R Alias Mama Rika dari samping sebelah kanan sehingga pada saat itu ke tiga ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) h M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • Bahwa Jeni mengancam saksi Rusula Hia dengan cara menarik parang dari Halaman 46

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents