ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari R pengalaman, pendidikannya atau lapisan mana pelaku tindak pidana hidup, sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan - ucapan ng terdakwa disekitar perbuatan tidak mengadakan usaha untuk mencegah akibat yang tidak gu diinginkan.;-------------------------------------------------------------------------------------- A ------- Menimbang, bahwa mengenai dengan kesengajaan dalam pasal ini adalah adanya kehendak dari pelaku tindak pidana untuk menghilangkan jiwa seseorang atau dengan ah kata lain hilangnya jiwa dari orang yang dimaksud menjadi tujuannya. Jadi dengan menghilangkan jiwa seseorang.;----------- ub lik sengaja dalam perkara aquo berarti mempunyai maksud atau niat maupun tujuan untuk am -------- Menimbang, bahwa guna membuktikan unsur dengan sengaja, haruslah dilihat dari perbuatan-perbuatan nyata pelaku di dalam melakukan tindak pidananya, yang hal ini ah k menghilangkan adalah perbuatan-perbuatan ep dalam nyawa orang lain terdakwa dari yang bertujuan beberapa hal untuk sebagai R berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------ In do ne si 1. Alat yang digunakan (instrumen delik), dimana alat yang digunakan untuk A gu ng melakukan pembunuhan adalah senjata tajam berupa parang dan atau pisau dengan cara menusukkan pisau atau membacokkan parang ke tubuh korban yang mana hal ini telah dibenarkan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua dan juga saksi Rusula Hia.;------------------------------------------ 2. Jumlah frekuensi bacokan senjata tajam, dimana Jeni (DPO) dengan parang membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari lik saksi Rusula Hia dengan sebilah parang lalu membacokkan leher korban KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA berkalikali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO) mengeluarkan sebilah parang ub m ah belakang secara berkali-kali sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian lalu membacok punggung korban ka Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa berkali-kali ep selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke ah arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan M Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana ng Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias on In d A gu Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut es R pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho Alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents