ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
dibuktikan dari kecerdasan pikirannya dapat disimpulkan antara lain dari
R
pengalaman, pendidikannya atau lapisan mana pelaku tindak pidana
hidup, sedangkan syarat kedua dapat dibuktikan dari ucapan - ucapan
ng
terdakwa disekitar perbuatan tidak mengadakan usaha untuk mencegah
akibat
yang
tidak
gu
diinginkan.;--------------------------------------------------------------------------------------
A
------- Menimbang, bahwa mengenai dengan kesengajaan dalam pasal ini adalah adanya
kehendak dari pelaku tindak pidana untuk menghilangkan jiwa seseorang atau dengan
ah
kata lain hilangnya jiwa dari orang yang dimaksud menjadi tujuannya. Jadi dengan
menghilangkan jiwa seseorang.;-----------
ub
lik
sengaja dalam perkara aquo berarti mempunyai maksud atau niat maupun tujuan untuk
am
-------- Menimbang, bahwa guna membuktikan unsur dengan sengaja, haruslah dilihat
dari perbuatan-perbuatan nyata pelaku di dalam melakukan tindak pidananya, yang
hal
ini
ah
k
menghilangkan
adalah
perbuatan-perbuatan
ep
dalam
nyawa
orang
lain
terdakwa
dari
yang
bertujuan
beberapa
hal
untuk
sebagai
R
berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
In
do
ne
si
1. Alat yang digunakan (instrumen delik), dimana alat yang digunakan untuk
A
gu
ng
melakukan pembunuhan adalah senjata tajam berupa parang dan atau pisau
dengan cara menusukkan pisau atau membacokkan parang ke tubuh korban yang
mana hal ini telah dibenarkan oleh terdakwa Yusman Telaumbanua dan juga
saksi Rusula Hia.;------------------------------------------
2. Jumlah frekuensi bacokan senjata tajam, dimana Jeni (DPO) dengan parang
membacok kepala korban Jimmi Trio Girsang Alias Bapak Eva dari
lik
saksi Rusula Hia dengan sebilah parang lalu membacokkan leher korban
KOLIMARINUS ZEGA Alias BAPAK YUN Alias AMA GAMAWA berkalikali dan begitu juga pelaku atas nama Ama Pasti Hia (DPO)
mengeluarkan
sebilah
parang
ub
m
ah
belakang secara berkali-kali sehingga korban terjatuh ke tanah kemudian
lalu
membacok
punggung
korban
ka
Kolimarinus Zega Alias Bapak Yun Alias Ama Gamawa berkali-kali
ep
selanjutnya saksi Rusula Hia menusukkan parang yang ia pegang ke
ah
arah paha korban kemudian pelaku Amosi Hia Alias Mosi (DPO) dan
M
Mama Rika dengan menggunakan pisau secara berkali-kali dimana
ng
Amosi Hia Alias Mosi (DPO) menikam perut Rugun Br Haloho Alias
on
In
d
A
gu
Mama Rika dari depan dan pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menikam perut
es
R
pelaku Ama Fandi Hia (DPO) menusuk perut Rugun Br Haloho Alias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 59
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents